Gak Cuma TNI dan BIN, Ribut Wanita Pirang di Bandara Seret Presiden

VIVA Militer: Presiden Joko Widodo.
Sumber :

VIVA – Ternyata cekcok mulut dua wanita di Bandar Udara Soekarno Hatta, sangat riweuh dan heboh. Bagaimana tidak, walau tak ada tindakan kekerasan fisik. Tapi masalah ini menyeret banyak pihak penting di negeri ini.

Jokowi Ungkap Skandal Pencucian Uang Lewat Kripto hingga Rp 139T

Dari catatan VIVA Militer sejak video ribut itu tersiar luas. Sudah banyak pihak yang tak terlibat dalam masalah ini malah terseret-seret. Mulai dari DPR, TNI, BIN dan Polri.

Yang pertama adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, lembaga ini terseret karena kebetulan yang menyebarkan video anggota DPR RI, dan salah satu pelaku cekcok adalah orang tua anggota DPR RI.

Pengemudi Fortuner Arogan Ngaku Adik Jenderal TNI Jadi Tersangka

Setelah itu, ribut mulut yang diduga hanya masalah senggolan di dalam pesawat tersebut menyeret lembaga TNI. Pihak militer ikut terseret karena wanita berambut pirang yang terlibat cekcok mengaku anak Jenderal TNI dan terekam pula dia dijemput mobil berpelat dinas TNI.

Kemudian yang tak kalah seru lagi, giliran BIN yang juga diseret ke poros cekcok. BIN secara tak langsung terseret karena belakangan diketahui abang sepupu wanita pirang adalah tokoh penting di BIN.

Putin Telepon Presiden Iran Wanti-wanti Dampak Memanasnya Konflik Timur Tengah

Kepolisian ternyata juga terbawa dalam kisah cekcok mulut itu, karena ternyata kedua pihak sama-sama melaporkan kasus itu ke Polri.

Nah yang terbaru, giliran Presiden RI yang kena imbasnya. Presiden terbawa arus cekcok setelah DPR keberatan atas pemanggilan kepolisian terhadap Arteria Dahlan. Sebab, menurut Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sesuai aturannya, polisi baru bisa memanggil dan memeriksa anggota DPR RI atas izin dari Presiden RI.

Kabar terbaru wanita pirang bernama Anggiat sudah mencabut laporan kepolisian dan berharap kasus ini diselesaikan secara damai dengan pihak ibundaa Arteria.

Baca: Pertemuan Eks Komandan Pasukan Rahasia Kopassus dan Yonif 711 di Papua

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya