Ini Fakta Video Viral Prajurit TNI AU Marahi Ibunya di Kursi Roda

VIVA Militer: Oknum Prajurit TNI AU marahi Ibu
Sumber :

VIVA – Masyarakat baru-baru ini dihebohkan dengan rekaman video seorang oknum prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara yang diduga melakukan tindakan tidak terpuji terhadap seorang wanita yang diduga sebagai ibu mertuanya. 

Roadmap Repatriasi Hak Militer Sumber Daya Pertahanan Negara

Dalam video tersebut, terlihat seorang pria bertelanjang dada tengah memarahi seorang wanita setengah baya yang berada di kursi roda sambil mengacungkan tangannya ke arah wanita tersebut.

Kasus yang melibatkan seorang oknum Anggota Lanud Roesmin Nurjadin (Rsn) Pekanbaru, Riau yang belakangan diketahui bernama Kopral Mesman itu pun langsung disikapi serius oleh satuan TNI Angkatan Udara tempatnya bertugas.

Pengadilan Militer Ungkap Fakta Baru Kasus Korupsi Basarnas, Letkol TNI Afri Terima Suap 9,9 Miliar

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan, kasus Kopral Mesman yang viral di media sosial murni terkait dengan permasalahan keluarga.

Dalam kasus itu, lanjut Kadispenau, Komandan Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Marsma TNI Andi Kustoro turun tangan secara langsung untuk menyelesaikan permasalahan keluarga yang dialami oleh Kopral Mesman dengan cara memediasi secara kekeluargaan.

Relawan Ganjar-Mahfud Dikroyok Oknum TNI di Boyolali, Kodam Diponegoro Angkat Bicara

"Kejadian dalam video tersebut berlatar belakang masalah keluarga, dan sudah dimediasi oleh Komandan setempat," kata Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang ketika dikonfirmasi VIVA Militer, Rabu, 8 Desember 2021.

Kadispenau menambahkan, saat ini Kopral Mesman sudah diminta keterangannya oleh petugas Pomau dan Intel Lanud Rsn terkait dengan kejadian tersebut.

Kadispenau menegaskan, apabila dalam kasus tersebut terdapat pelanggaran, maka anggota tersebut akan dikenakan sangsi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Apabila pada kejadian tersebut ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan, maka akan dikenai sangsi sesuai aturan hukum yang berlaku," ujarnya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya