Prajurit TNI Luka Dikeroyok Preman, Warga Marah Kepung Kantor Polisi

VIVA Militer: Warga kepung kantor Polsek Seputih Banyak.
Sumber :

VIVA – Kantor Kepolisian Sektor Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah, dikepung ratusan warga bersenjata. Aksi massa ini merupakan buntut dari pengeroyokan dan pembacokan yang dilakukan sekelompok preman terhadap prajurit militer Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Basis OPM Paro Nduga Lumpuh Digempur TNI, 2 Anak Buah Egianus Kogoya Tertembak

Berdasarkan informasi yang dihimpun VIVA Militer, Kamis 30 Desember 2021, ratusan warga mengepung Markas Polsek Seputih Banyak pada Senin malam waktu setempat.

Warga marah dan nekat mengepung kantor polisi itu untuk menuntut petugas kepolisian bertindak mengusut kasus tindakan kekerasan yang dialami prajurit TNI Angkatan Darat, Sersan Dua (Serda) Rohmadi.

Sejarah Bakal Pecah, Besok Raja Aibon Kogila Serahkan Tongkat Komandan Pasukan Tengkorak Kostrad TNI

Prajurit TNI yang bertugas di Markas Komando Rayon Militer (Koramil) 411-07/Seputih Banyak, Kodim 0411/Kota Metro tersebut diketahui sehari sebelumnya telah dikeroyok empat preman. Tak cuma keroyok, prajurit TNI itu juga dibacok hingga mengalami lukadi tangan.

Serda Rohmadi terluka kena senjata tajam saat melerai keributan antara kelompok preman bersenjata itu dengan seorang warga.

TNI Berduka, Letkol Marolop Meninggal Dunia 2 Hari Usai Serahkan Jabatan Komandan Kodim di Papua

Menurut warga, para preman yang mengeroyok prajurit TNI itu memang sudah sangat meresahkan. Mereka terbiasa melakukan pemerasan. Bahkan dengan kekerasan. Sayangnya tak pernah ada tindakan hukum dari kepolisian setempat.

Dalam kepungan ratusan warga akhirnya kepolisian berjanji akan memburu para preman tersebut dan meringkusnya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Detasemen Polisi Militer (Denpom) II/3 Lampung telah turun tangan untuk menyelidiki kasus kekerasan terhadap prajurit TNI itu. Dan TNI memastikan akan mengawal proses hukum kasus tersebut sampai kepolisian menangkap dan menyeret para preman ke hadapan majelis hakim.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya