Target Sebulan, 3 Oknum TNI AD Kasus Nagreg Bakal Masuk Persidangan
- Istimewa/Viva Militer
VIVA – Oditur Jenderal (Orjen) Tentara Nasional Indonesia Marsekal Muda (Marsda) TNI Reki Irene Lumme mengatakan, persidangan tiga tersangka kasus kecelakaan maut Nagreg yang menewaskan dua orang pemuda Handi Saputra (18 tahun) dan Salsabila (14 tahun) akan segera digelar di Pengadilan Militer dalam waktu dekat ini.
Reki menuturkan, persidangan tersebut baru akan berjalan setelah tim Oditurat Militer melakukan penelitian dan memastikan berkas perkara ini dinyatakan memenuhi syarat.
"Kami berupaya sidang dalam satu bulan ini, nanti hasilnya dari koordinasi itu apa, tapi kami berupaya karena ini menjadi perhatian pimpinan TNI sehingga perkara ini cepat selesai," kata Marsda TNI Reki Irene Lumme di Kantor Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, Kamis, 6 Januari 2021.
Selanjutnya, dia katakan, setelah berkas dinyatakan lengkap, pihaknya akan mengirimkan saran dan pendapat kepada masing-masing tersangka.
Sementara itu, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Laksamana Muda Nazali Lempo menyatakan, pihaknya mengapresiasi atas upaya maraton yang dilakukan tim penyidik dalam menyelesaikan perkara ini.
Ia menilai bahwa upaya penyelesaian kasus ini sudah berjalan transparan dan terbuka kepada publik.
"Jadi publik bisa melihat secara langsung, bagaimana proses mulai dari kecelakaan lalu lintas sampai pembuangan mayat, tidak ada yang ditutupi," kata Danpuspom TNI Laksda Nazali Lempo.
Danpuspom TNI juga menegaskan, transparansi dalam penegakan hukum di lingkungan TNI tidak perlu diragukan lagi. Hal itu sejalan dengan perintah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang jauh-jauh hari telah menegaskan bahwa tidak ada satu pun prajurit yang melakukan pelanggaran lolos dari jeratan hukum.
"Terhadap kasus ini nanti dilimpahkan dan akan disidangkan. Pekerjaan selanjutnya akan dilakukan Oditur (Militer)," ujarnya.