Pesawat Tempur TNI AU Melintas Kepri Kini Tak Perlu Izin Singapura

VIVA Militer: Jet tempur F-16 TNI AU, mengawal pesawat pembom Amerika Serikat
Sumber :
  • Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara (Dispenau)

VIVA – Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo mengatakan, pihaknya sangat mendukung penuh kesepakatan pelayanan ruang udara atau Flight Information Regional (FIR) yang baru ditandatangani antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura beberapa waktu lalu.

Merinding, Isi Pesan Terakhir Raja Aibon ke Pasukan Tengkorak Sebelum Tinggalkan Kostrad TNI

Sebab, menurut KSAU, dengan disepakatinya FIR tersebut kini pesawat tempur TNI AU tidak perlu lagi meminta izin Singapura apabila melintas atau landing di wilayah Kepulauan Riau dan Natuna.

"Tidak (perlu izin ke Singapura) sekarang dikontrol Jakarta," kata KSAU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo usai meresmikan Koopsudnas di Halim Perdanakusuma, Jum'at, 28 Januari 2022.

2 Transgender Thailand Mencari Pembebasan dari Dinas Wajib Militer

Dia menambahkan, peran Koopsudnas sangat erat kaitannya dengan FIR yang baru diambil alih Indonesia dari Singapura. Dari kesepakatan tersebut, lanjut dia, TNI Angkatan Udara nantinya akan bekerja sama dengan stakeholder terkait, dalam hal ini Airnav Indonesia untuk setiap pesawat yang akan melintasi wilayah Kepulauan Riau (Kepri).

KSAU pun menegaskan, kesepakatan tersebut dibuat untuk kepentingan keamanan, pertahanan dan penerbangan Indonesia. Dengan demikian dia mengatakan mendukung penuh keputusan pemerintah terkait dengan kesepakatan pelayanan ruang udara itu.

Fakta-fakta Anggota TNI Tersambar Petir di Depan Mabes Cilangkap, 1 Meninggal Dunia

"Bahwa kami loyal kepada pemerintah dan itu keputusan yang terbaik," ujarnya.

Kendati demikian, Kasau mengaku belum dapat menjelaskan secara detail terkait dengan hal yang lebih teknis dari kesepakatan FIR itu. Sebab, kata dia, saat ini pemerintah masih dalam proses membuat peraturan teknis yang akan dijadikan acuan dalam pelaksanaan kesepakatan tersebut.

"Teknisnya turunannya ini sedang proses, karena baru di tandatangani kemarin," kata Marsekal TNI Fadjar Prasetyo.

Untuk diketahui, beberapa hari lalu Menteri Perhubungan Republik Indonesia dan Menteri Transportasi Singapura di hadapan Presiden Joko Widodo dan PM Singapura Lee Hsien Loong telah menandatangani kesepakatan pelayanan informasi ruang udara di sekitar wilayah Kepri. Indonesia dikabarkan memiliki wilayah ruang udara diatas 37 ribu feet. Dengan demikian, setiap pesawat asing yang melintas diatas 37 ribu kaki di sekitar Kepulauan Riau dan Natuna harus berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya