Tes Keperawanan Calon Prajurit Wanita TNI Sudah Dihapus di 3 Matra

VIVA Militer: Kapuskes TNI Mayjen TNI Budiman di Mabes TNI
Sumber :
  • Istimewa/Viva Militer

VIVA – Kepala Pusat Kesehatan (Kapuskes) TNI Mayjen TNI Budiman mengungkapkan, tes keperawanan bagi calon prajurit wanita TNI kini sudah resmi dihapus.

Rudal Milisi Bayaran Iran Gempur Kota Terbesar Ketiga Israel

Bahkan, penghapusan tes keperawanan sudah berlaku di tiga matra sekaligus dalam mekanisme penerimaan calon prajurit wanita TNI tahun 2022.

“(Penghapusan tes keperawanan) sudah efektif (berlaku). Sudah diberlakukan untuk seluruh matra, darat, laut dan udara,” kata Kapuskes TNI Mayjen Budiman usai membuka Rakorniskes TNI Tahun 2022 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu, 13 April 2022.

Mayjen TNI Candra Wijaya Rotasi Jabatan Pejabat Utama Kodam XIII/Merdeka, Ini Daftarnya

Mayjen TNI Budiman menambahkan, syarat tes perawan dihapus sesuai arahan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Menurut Panglima TNI, bahwa kondisi keperawanan wanita tak mempengaruhi mereka ketika menjalani pendidikan, latihan, dan bahkan penugasan sebagai wanita TNI.

“Bapak Panglima TNI menghapuskan persyaratan tersebut dalam buku petunjuk teknis pemeriksaan badan calon prajurit TNI,” kata eks Kepala Pusat Kesehatan Angkatan Darat (Kapuskesad) tersebut.

5 Negara dengan Militer Terkuat di Dunia, Ada Indonesia?

Di sisi lain, Jenderal bintang dua TNI Angkatan Darat itu tak bisa memastikan apakah penghapusan tes keperawanan tersebut memiliki dampak dengan melonjaknya pelamar dari wanita atau tidak.

Hanya saja, ia menegaskan, kebijakan penghapusan tes keperawanan pada dasarnya untuk memberikan prinsip hak asasi manusia (HAM) bagi wanita yang kebetulan sudah tidak lagi perawan, baik karena sengaja maupun tidak disengaja.

Dengan demikian, lanjutnya, wanita tersebut masih memiliki kesempatan menjadi prajurit wanita TNI selama mereka mempunyai kemampuan intelektual dan fisik yang baik.

“Itu semua berkaitan dengan kredibilitas yang bersangkutan dan kita memiliki serangkaian tes untuk melihat hal tersebut,” katanya.

“Tapi yang jelas masalah itu tidak lagi menjadi hal yang standar yang ada dalam juknis (petunjuk teknis),” tambahnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya