TNI AU Izinkan Pesawat Asing Penerobos Langit Batam Balik ke Malaysia

VIVA Militer: TNI AU periksa pesawat asal Malaysia yang masuk Indonesia ilegal
Sumber :
  • Dispenau

VIVA – TNI Angkatan Udara dari jajaran Lanud Hang Nadim, Batam akhirnya mengijinkan pesawat sipil tipe DA62 dengan nomer registrasi G-DVOR asal Malaysia untuk melanjutkan penerbangan pada hari Senin sore, 16 Mei 2022 lalu.

Merinding, Isi Pesan Terakhir Raja Aibon ke Pasukan Tengkorak Sebelum Tinggalkan Kostrad TNI

Pesawat asing yang diawaki oleh MJT warga negara Inggris dan TVB (Copilot) serta CMP (crew) itu diizinkan meninggalkan Lanud Hang Nadim Batam oleh Lanud HNM, setelah pemerintah RI menerbitkan Flight Clearance (FC) pada hari Senin, 16 Mei 2022.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, pesawat asal negeri Jiran itu sempat diturunkan paksa oleh TNI Angkatan Udara karena kedapatan melintas di langit Batam pada hari Jum'at, 13 Mei 2022 lalu. Pesawat asing itu sempat ditahan selama 3 hari di Lanud Hang Nadim Batam karena masuk ke wilayah udara Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tanpa ijin dari otoritas pemerintah Indonesia.

2 Transgender Thailand Mencari Pembebasan dari Dinas Wajib Militer

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan, pesawat yang ditahan di Batam sejak Jum'at lalu itu, pada hari Senin 16 Mei 2022 pukul 18.30 WIB diizinkan meninggalkan Batam dengan tujuan Johor Baru Malaysia.

"TNI AU, dalam hal ini Lanud HNM Batam telah mengizinkan pesawat melanjutkan penerbangan meninggalkan Batam menuju Johor Baru Malaysia, setelah FC terbit pada hari Senin ini," kata Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah dalam keterangan resminya, Rabu, 18 Mei 2022.

Fakta-fakta Anggota TNI Tersambar Petir di Depan Mabes Cilangkap, 1 Meninggal Dunia

Kadispenau menjelaskan, selama ditahan di Batam,  seluruh crew pesawat tipe DA62 tersebut telah menjalani proses administrasi dan pemeriksaan oleh PPNS  dari Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Ditjen Hubud Kemenhub.

Dia pun  menegaskan, meski pesawat sipil tersebut diijinkan untuk melanjutkan penerbangan, pemeriksaan terhadap operator pesawat oleh PPNS sampai saat ini masih berlangsung, dan akan terus berproses sampai dengan pemberian sanksi.  

Pemberian sanksi merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Peraturan Pemerintah (PP) RI nomor 4 tahun 2018 tetang Pengamanan Wilayah Udara RI dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya