Panglima Sebut 10 Oknum TNI Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia Langkat

VIVA Militer: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa
Sumber :
  • YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa

VIVA – Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa  mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih terus mengikuti perkembangan penyelidikan kasus kerangkeng manusia yang melibatkan Bupati Langkat non-aktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

Sepak Terjang Netzah Yehuda, Batalion Tempur Israel yang 'Digebuk' AS

Menurut Jenderal Andika, terdapat 10 orang oknum Prajurit yang terlibat dalam kasus tersebut. Dan kesepuluh oknum prajurit itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Langkat masih terus, kalau dari TNI sendiri kan waktu itu sudah ada 9, tapi sekarang sudah menjadi 10 tersangka," kata Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa usai bertemu dengan Ketua Umum PBNU KH. Yahya Staquf di Jalan Kramat, Jakarta Pusat, Senin, 23 Mei 2022.

Samson, Pemberontak OPM yang Serang Markas Koramil di Papua Tobat dan Serahkan Diri ke Prajurit TNI

Dalam kesempatan itu, Panglima TNI juga menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas kepada seluruh prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. 

Dalam kasus Langkat ini, Panglima TNI juga berharap kepada para korban agar dapat mengungkapkan semua yang terlibat dalam kasus yang telah diduga kuat mengandung unsur pelanggaran HAM tersebut.

Uji Kesiapan Operasi, Prajurit Puspenerbal TNI AL Gelar Latihan Terbang Malam

"Intinya proses hukum terus berjalan tapi juga yang lebih penting adalah bagaimana, karena kita juga menginginkan dari pihak korban juga bisa mengungkapkan semua sehingga kita bisa juga membawa mereka-mereka yang terlibat sejak 2011, kalau saya tidak salah, itu kan juga dari 2011 atau 2012. Itu juga harus bertanggung jawab," ujarnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Polda Sumatera Utara telah menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia yang ditemukan di sekitar rumah Bupati non-aktif tersebut.

Selain, Terbit kepolisian juga menetapkan delapan tersangka lainnya, yaitu, HS, DP, JS,  IS, TS, RG, SP, dan HG.

Para tersangka dikenakan Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352, dan Pasal 353 tentang penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia, serta Pasal 170 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya