Gara-gara Orang Kaya Ini, Prajurit TNI Diseret ke Tahanan Militer

VIVA Militer: TRP
Sumber :

VIVA – Perbuatan biadab Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin yang memenjarakan 27 pekerja sawit dalam kerangkeng besi di rumahnya  ternyata berbuntut panjang.

Kabar Duka TNI, Kolonel IG Agung Suryawijaya Meninggal Dunia

Kali ini tak cuma Terbit yang beurusan dengan hukum tapi juga menyeret ke sejumlah prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Sejumlah prajurit TNI telah diamankan dan ditahan oleh Polisi Militer dari Komando Daerah Militer (Kodam) I/Bukit Barisan.

5 Negara Eropa yang Memiliki Kekuatan Militer Terkuat, Ada yang Masih Berperang

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Brigadir Jenderal TNI Tatang Subarna dalam siaran resmi dilansir VIVA Militer, Rabu 25 Mei 2022, menyatakan bahwa ada 5 prajurit TNI telah ditahan di Pomdam I/Bukit Barisan.

"Telah dilakukan penahanan terhadap lima oknum anggota TNI yang ditetapkan penyidik sebagai tersangka untuk pelimpahan berkas hasil penyelidikan ke Oditur Militer Medan," kata Brigjen TNI Tatang S.

Panglima TNI Tunjuk Jenderal Berdarah Timor Leste Jadi Danrem 151/Binaiya Ambon, Ini Profilnya

Kelima prajurit TNI itu berinisial SG, AF, L, LS dan MP. Mereka saat ini meringkuk di Instalasi Tahanan Militer Pomdam I/Bukit Barisan.

Prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan terlibat dalam penyekapan 27 buruh sawit dalam kerangkeng besi di rumah Terbit.

Perlu diketahui, kasus penyekapan manusia dalam kerangkeng besi itu terungkap secara tak sengaja oleh petugas KPK.

Jadi ketika itu pada awal Januari 2022, KPK sedang melakukan penggeledahan di rumah bupati kaya raya itu, terkait kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022.

Di rumah itu ditemukan kerangkeng besi yang di dalamnya ada 27 pria. Mereka disekap dalam kerangkeng dalam kondisi memprihatinkan. Dari penyelidikan kepolisian diketahui kerangkeng besi itu sudah ada seja tahun 2012.

Terbit juga sudah jadi tersangka dalam kasus kerangkeng ini, dijerat dengan Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352 dan Pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia kemudian juga Pasal 170 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya