Sosok Wanita Luar Biasa di Balik Pemecatan Kolonel TNI Pembunuh Salsa

VIVA Militer: Brigjen TNI FF
Sumber :

VIVA Militer - Kemarin, masyarakat Indonesia menjadi saksi bagaimana TNI membuktikan diri sebagai sebuah lembaga negara yang mampu menegakkan hukum dengan sebaik-baiknya terhadap para prajurit yang bersalah.

Dalam menegakkan hukum demi keadilan, di tubuh TNI dipastikan tak seorang pun yang bisa lolos dari jerat aturan. Walaupun seorang penyandang pangkat yang lumayan tinggi di TNI.

Bukti itu terpampang jelas di hadapan umum tatkala Pengadilan Militer, menjatuhkan vonis hukuman berat, kurungan penjara seumur hidup dan dipecat dari kedinasan terhadap perwira berpangkat Kolonel.

"Mengadili, terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto nrp 11940013330570 terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama, dan perampasan kemerdekaan orang lain yang dilakukan bersama-sama, dan menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya. Terdakwa dijatuhi pidana pokok penjara seumur hidup. Dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata hakim ketua Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, saat mengetuk palu vonis dilansir VIVA Militer, Rabu 8 Juni 2022.

VIVA Militer: Brigjen TNI FF

Photo :

Dan tak main-main, Kolonel Priyanto diputuskan untuk tetap berada dalam penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kejam yang dilakukannya.

Dalam proses penegakan hukum, TNI sangat beruntung memiliki sosok wanita pengadil pemberani. Dia tak lain adalah Hakim Ketua Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang mengadili perkara pembunuhan berencana yang dilakukan Kolonel Priyanto. Yaitu Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal.

Ketika Oditur Militer melimpahkan perkara pembunuhan dua sejoli Handi dan Salsabila ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, optimisme muncul bahwa perkara ini akan menghasilkan putusan yang cukup membuat efek jera bagi terdakwa. Karena Brigjen TNI Faridah Faisal sendiri yang turun tangan memimpin persidangan.

Selama ini sang jenderal TNI kelahiran Sulawesi Selatan memang dikenal memiliki reputasi yang luar biasa di peradilan militer. Beliau pernah menyidangkan perkara-perkara lebih besar lagi dari perkara pembunuhan yang dilakukan Kolonel Priyanto.

VIVA Militer: Brigjen TNI FF

Photo :

Brigjen TNI Faridah merupakan hakim ketua yang menyidangkan perkara penyerangan ke Lembaga Pemasyarakat Cebongan, yang melibatkan prajurit Kopassus, TNI Angkatan Darat. Ketika itu, Brigjen TNI Faridah masih menjabat sebagai Kepala Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta.

Brigjen TNI Faridah merupakan perwira tinggi yang memulai karier militer melalui Sekolah Perwira Militer Sukarela (Sepamilwa) di Korps Hukum. Dia mendapatkan gelar SH dan MH setelah menempuh pendidikan di Universitas Hasanuddin, Makassar.

Sebelum dipercaya untuk menjabat Kepala Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Brigjen TNI Faridah menjabat sebagai Kepala Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya.

VIVA Militer: Brigjen TNI FF

Photo :

Perlu diketahui, kasus pembunuhan yang dilakukan Kolonel Priyanto terjadi pada awal Desember 2021. Jadi awal mulanya memang Kolonel Priyanto dan dua prajurit TNI lainnya tak ada rencana sengaja membunuh Handi dan Neng Bila.

Segini Jumlah Rudal Iran yang Dicegat AS, Inggris dan Yordania Menuju Israel

Semua berawal dari kecelakaan lalu lintas antara mobil yang dikendarai sang Kolonel dengan sepeda motor para korban di dekat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pandai di Jalan Nasional, Jalur Tengah Jawa, Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Nah, ketika itu para korban langsung dibawa oleh Kolonel Priyanto Cs dengan mobil. Tadinya dikira kedua korban bakal dibawa ke fasilitas media. Eh ternyata mereka dibuang di aliran Sungai Serayu di Jawa Tengah.

4 Serangan Brutal Iran dalam Operasi Janji Sejati untuk Menumpas Israel dan Sekutunya

Baca: Kolonel dan Letkol Pejabat Intel Pangkalan Utama TNI AL Diganti

VIVA Militer: KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali

Pimpin Halal Bihalal di Mabesal, Ini Pesan KSAL Muhammad Ali untuk Prajurit Jalasena

Jaga persaudaraan dan persatuan sesama prajurit jalasena

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024