KSAD Dudung Tegaskan Pemberian Pangkat Letkol Tituler ke Deddy Corbuzier Atas Persetujuannya

VIVA Militer: KSAD Jenderal Dudung usai meresmikan Rutilahu di Kalideres
Sumber :
  • Istimewa/Viva Militer

VIVA – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengatakan, dirinya telah dimintai pertimbangan dan persetujuan oleh Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) terkait dengan pemberian pangkat militer Letnan Kolonel (Letkol) Tituler matra Angkatan Darat kepada selebriti ternama, Deddy Corbuzier

Prada Ardiansyah, Prajurit TNI yang Tersambar Petir Meninggal Dunia

Menurut Jenderal TNI Dudung, pemberian pangkat Letkol Tituler terhadap Deddy Corbuzier itu merupakan usulan Kemhan RI yang disetujui dirinya selaku Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).

"Oh iyaa, sudah (dimintai persetujuan)," kata KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman saat ditemui usai meresmikan Rumah Layak Huni di Kalideres, Jakarta Barat, Selasa, 13 Desember 2022.

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, Perindo Sampaikan 4 Sikap

Lebih jauh Jenderal TNI Dudung Abdurachman menjelaskan, pemberian pangkat Letkol Tituler kepada Deddy Corbuzier oleh Menhan Prabowo Subianto itu dilakukan berdasarkan pertimbangan karena Deddy Corbuzier dinilai berkontribusi terhadap Komponen Cadangan (Komcad) yang pembentukannya merupakan amanat dalam undang-undang.

Menurut Dudung, pemberian pangkat Letkol Tituler terhadap masyarakat sipil oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah hal yang wajar dan diatur oleh undang-undang. 

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datang ke Rumah Prabowo, Surya Paloh Sebut Ada Urusan Pilkada

Dia pun menjelaskan, sebelumnya TNI juga pernah memberikan pangkat Tituler terhadap sejumlah masyarakat sipil yang memang memiliki kontribusi terhadap organisasi TNI.

"Banyak sih memang, kalau pangkat Tituler itu semua angkatan juga ada, yang diberikan kepada mereka yang telah berjasa terhadap angkatan, seperti di Angkatan Udara itu ada pilot, misalnya pilot Garuda dikasih pangkat Tituler juga Letnan Kolonel karena menerbangkan pesawat. Jadi karena banyak berkontribusi pada angkatan," ujarnya.

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Deddy Corbuzier

Photo :
  • Instagram/mastercorbuzier

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Juru Bicara Menhan Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan, pemberian pangkat Letkol Tituler dari Menhan RI Prabowo Subianto kepada Deddy Corbuzier karena kemampuannya dalam komunikasi di media sosial untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan.

"Deddy diberikan kepangkatan itu dengan pertimbangan kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI, yakni kapasitas komunikasi di sosial media, kemampuan, dan 'performance' DC tersebut akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI," kata Dahnil Anzar dalam keterangan resminya kepada awak media.

Dahnil menjelaskan Deddy secara langsung akan terikat dengan aturan militer, termasuk hak pilihnya dalam pemilu. "Deddy akan terikat dengan aturan militer, termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas," kata Dahnil.

Pemberian pangkat itu telah disahkan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Dasar hukum pemberian pangkat kepada Deddy Corbuzier, kata Dahnil, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI. Menurut PP tersebut, pangkat tituler merupakan salah satu pangkat TNI khusus selain pangkat lokal.

Penjelasan Pasal 5 ayat (2) huruf b menuliskan bahwa pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritannya. Adapun jabatan yang dipangku orang dengan pangkat tituler, serendah-rendahnya Letnan Dua.

Pangkat tituler diberikan kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI.

Tugas jabatan keprajuritan tertentu tersebut merupakan tugas jabatan di lingkungan TNI yang mutlak diduduki perwira, seperti perwira rohani atau perwira korsik.

Penggunaan pangkat tituler sendiri hanya berlaku selama penerima memangku jabatan keprajuritan. Setelah orang yang menerima pangkat tituler tak lagi memangku jabatan keprajuritan, maka pangkat tersebut akan dicabut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya