Jokowi Akan Ganti Jenderal TNI Dudung Abdurachman, Mabesad Gelar Rapat Koordinasi Sertijab Kasad

VIVA Militer: KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman lawatan ke Singapura
Sumber :
  • Dispenad

Jakarta – Sejumlah Perwira Tinggi (Pati) TNI Angkatan Darat (Mabesad) hari ini dikabarkan telah menggelar Rapat Koordinasi Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) di Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabesad).

Jagung Murah karena Produksi Melimpah, Jokowi: Itu Hukum Pasar

Rapat Koordinasi itu dilakukan terkait dengan rencana pergantian posisi KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman yang dalam waktu dekat ini akan memasuki masa purna tugas atau pensiun sebagai prajurit aktif TNI AD.

Ketika dikonfirmasi VIVA Militer, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari membenarkan kabar rapat koordinasi Sertijab itu yang digelar pagi tadi di Aula A.H. Nasution, Mabesad, Gambir, Jakarta Pusat.

Ngamuk, Milisi Islam Irak Gempur Tentara Israel di Dataran Tinggi Golan

"Iya, betul," kata Kadispenad Brigjen TNI Hamim Tohari kepada VIVA Militer, Selasa, 24 Oktober 2023.

Kendati demikian, Brigjen TNI Hamim enggan membuka siapa sosok Perwira Tinggi (Pati) jenderal bintang tiga TNI AD yang akan menggantikan Jenderal TNI Dudung Abdurachman sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) di masa mendatang.

Jokowi Inaugurates 5 Road Sections in West Nusa Tenggara

Untuk diketahui, sebelumnya telah beredar surat undangan rapat koordinasi Sertijab Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) yang dikeluarkan secara resmi pada tanggal 23 Oktober 2023 kemarin dengan Nomor Surat : B/911/X/2023.

Surat yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Sekretariat Umum TNI AD Kolonel Inf Asep Dedi Darmadi itu berisi mengundang sejumlah pejabat terkait untuk menghadiri Rapat Koordinasi Serah Terima Jabatan yang akan digelar hari ini Selasa, 24 Oktober 2023 pukul 09.00 wib di Aula Jenderal Besar A.H. Nasution, lantai II Mabesad. Rapat koordinasi Sertijab Kasad tersebut dipimpin oleh Aspers Kasad.

Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Jokowi Teken UU Desa, Kades Bisa Menjabat Maksimal 16 Tahun

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024