Prabowo Dilantik Jadi Presiden, Danpaspampres dan Wadan Paspampres Langsung Diganti

VIVA Militer: Mayjen TNI Achiruddin, Komandan Paspampres
Sumber :
  • PPID Paspampres

Jakarta, VIVA – Rakyat Indonesia baru saja menyaksikan momen bersejarah bersama-sama, yaitu pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia . Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) secara resmi mengangkat Sumpah Jabatan terhadap Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia di Gedung Nusantara DPR/MPR RI pada hari Minggu, 20 Oktober 2024 kemarin. 

Menlu Sugiono: Indonesia Tidak Akan Menempatkan Diri di Blok Militer Manapun

Dengan dilantiknya Prabowo sebagai Presiden RI ke-8 tersebut, otomatis sejak hari Minggu kemarin, protokol keamanan terhadap Kepala Negara Republik Indonesia itu menjadi tanggung jawab satuan khusus Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres).

Nah, menariknya adalah ternyata Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto telah mengeluarkan Surat Keputusan Panglima TNI tentang pergantian 63 Perwira Tinggi (Pati) TNI yang akan menduduki sejumlah jabatan penting di lingkungan TNI maupun di Kementerian/Lembaga. 

Kepung Rusia, NATO Bangun Pangkalan Perang Baru di Sorreisa

Salah satu jabatan penting yang dirotasi oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto adalah jabatan Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres).

Iya, jabatan Danpaspampres yang semula dipegang oleh Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Achiruddin mengalami pergantian. Mayjen TNI Achiruddin akan menempati posisi barunya sebagai Pangdam VI/Mulawarman menggantikan Mayjen TNI Tri Budi Utomo yang mendapatkan tugas barunya sebagai Sekjen Kemhan RI. 

Prabowo Kembali Gelar Sidang Kabinet Paripurna di Istana

Selain itu, Panglima TNI juga mengganti Wakil Komandan Paspampres (Wadan Paspampres) Marsma TNI Solihin menjadi Wadankoopssus TNI menggantikan Brigjen TNI (Mar) Feryanto Pardamean yang akan menempati jabatan barunya sebagai Staf Khusus Kasal.

Sementara, posisi Wadan Paspampres akan ditempati oleh Brigjen TNI (Mar) Samson Sitohang yang sebelumnya menjabat sebagai Dankodikmar Kodiklatal TNI AL.

Untuk diketahui, rotasi dan mutasi di lingkungan TNI itu dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1264/X/2024 tanggal 18 OKtober 2024 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Dalam surat keputusan Panglima TNI itu tercatat 63 Pati TNI mengalami rotasi atau mutasi jabatan. 63 Pati itu terdiri dari 35 Pati TNI Angkatan Darat, 15 Pati TNI Angkatan Laut, dan 13 Pati TNI Angkatan Udara.

“Telah resmi ditetapkan mutasi dan promosi jabatan 63 Pati (Perwira Tinggi) TNI terdiri dari: 35 Pati TNI AD, 15 Pati TNI AL, dan 13 Pati TNI AU,” ujar Kapuspen TNI Mayjen TNI Hariyanto dalam keterangan tertulisnya yang diterima VIVA Militer, Minggu malam, 20 Oktober 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya