Viral, Eks Prajurit Marinir TNI AL Jadi Tentara Rusia dan Ikut Operasi di Ukraina

VIVA Militer: Eks Prajurit Marinir jadi Tentara Rusia
Sumber :
  • Tiktok @zstroam689

Jakarta, VIVA – Masyarakat Indonesia dikagetkan dengan postingan seseorang pria yang mengaku sebagai mantan prajurit Marinir TNI AL yang kini menjadi tentara Rusia. Postingan media sosial Tiktok akun @zstrom689 tersebut menampilkan seorang pria yang menggenakan seragam militer Rusia tengah berpose bersama sejumlah tentara Rusia lainnya di dalam parit yang dibiasa digunakan untuk berlindung.

"Iya memang dulu Marinir sekarang bertempur bersama Rusia di Ukraina," tulis akun tiktok @zstrom689.

Selain itu, pria tersebut juga sempat menggunggah foto ketika dirinya menggunakan seragam PDH Marinir TNI AL lengkap dengan Baret Ungu di depan tulisan Kodikmar.

Menanggapi hal itu, TNI Angkatan Laut (AL) pun buka suara. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksma TNI I Made Wira Hady Arsanta tidak membantah bahwa pria tersebut merupakan mantan prajurit Marinir TNI AL.

Menurut Kadispenal, pria tersebut tercatat atas nama Serda Satria Arta Kumbara dengan nomor NRP 111026. Satria pernah bertugas di Inspektorat Korps Marinir (Itkormar) sekitar tahun 2022 silam.

Namun, lanjut Kadispenal, yang bersangkutan tercatat telah melakukan pelanggaran desersi karena meninggalkan satuan tanpa ijin sejak Juni 2022 hingga saat ini.

"Serda Satria Arta Kumbara NRP 111026 mantan anggota Itkormar (Inspektorat Korps Marinir). Desersi terhitung mulai tanggal 13 Juni 2022 sampai sekarang," kata Kadispenal Laksma TNI I Made Wira Hady Arsanta saat dikonfirmasi awak media, Jum'at, 9 Mei 2025.

Lebih jauh Kadispenal menjelaskan, bahwa Pengadilan Militer II-8 Jakarta juga telah menjatuhi putusan In Absentia berupa hukuman pidana satu tahun penjara dengan pidana tambahan dipecat kepada Satria Arta Kumbara karena pelanggaran Disersinya tersebut.

Untuk diketahui, putusan in absentia adalah putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman atau sanksi terhadap seorang terdakwa tanpa kehadiran terdakwa tersebut dalam persidangan.

Putusan yang dijatuhkan kepada Satria juga telah berkekuatan hukum tetap.

Kendati demikian, tidak ada penjelasan lebih jauh dari Kadispenal apakah Satria sempat menjalani hukuman pidana penjara atau tidak atas pelanggarannya tersebut.

"Putusan In Absensia Dilmil II-08 Jakarta. (Terhadap) yang bersangkutan pidana penjara 1 Tahun dan tambahan Pidana dipecat berdasarkan putusan perkara No. 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 6 April 2023 dan Akte Berkekuatan Hukum Tetap No. AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 17 April 2023," ucap Kadispenal.

Gagal Tembakkan Rudal, Kapal Perusak Korea Utara Rusak Parah Saat Peluncuran