Anak Perempuan Ini Akhirnya Jadi Anak Negara

Wabup H. Subroto dan Kepala Dukcapil Jepara, Ny Sri Alim Yuniatun. (Hca)
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – H Subroto, Wakil Bupati (Wabup) dan calon kuat Bupati Jepara (2017-2022), Jawa Tengah (Jateng), di Pilkada 2017 memutuskan Niknok, sebut saja begitu, menjadi ‘anak negara’, di bawah naungan atau asuhan negara daripada harus diasuh orang tua angkat bermasalah seperti saat ini. Putusan ini diambil pada rapat di ruang kerja Wabub, Pendopo Kabupaten Jepara, yang dihadiri sejumlah Kepala Dinas dan elemen lain, Rabu 10 Agustus 2016.

Disebut Minta Nafkah Anak pada Ria Ricis, Pihak Teuku Ryan Klarifikasi

Sebelumnya, ada wartawan yang melapor kepada H. Subroto soal Niknok yang tiga tahun ini diasuh oleh Budi dan Yayuk (samaran), di Tunahan, Keling, Jepara. Saat ditelusuri, jatidiri atau identitas mereka penuh rekayasa. Natanael, Sekretaris Kecamatan Keling dan Sukamto, Satpol-PP Keling, membenarkannya setelah mengecek lewat komputer.

Sukamto yang ikut rapat membeberkan bahwa nomor Kartu Keluarga (KK) pasangan itu janggal dan berbau pemalsuan. Data-datanya tak cocok. Misalnya, Niknok dimasukan di KK itu sejak 2010. Ini tak sesuai fakta sebab anak itu baru dikuasai pasangan itu tahun 2012, setelah diserahkan oleh Badan Pemberdayaan Perempuan/Perlindungan Anak/Keluarga Berencana, Pemprov Jateng.

Teuku Ryan Inginkan Hak Asuh Anak dan Biaya Nafkah Anak dari Ria Ricis

Kejanggalan lain, Yayuk dan Budi merupakan warga asli Tunahan-Keling, Jepara, tapi mereka mendapat surat pindah lengkap dengan KK dan KTP dari Bekasi, Jawa Barat. Pasangan ini pun punya banyak nama alias. Keduanya berpendidikan SLTP (Budi) dan drop out SD (Yayuk), sedangkan di KTP ditulis mereka lulusan SLTA.

Muji Susanto, Kasubid Perlindungan Anak Jepara juga membenarkan, pasangan ini mengaku berprofesi sebagai paranormal. Faktanya, si perempuan adalah mantan wanita tuna susila yang kini menjadi germo. Sedangkan, suaminya seorang pengangguran yang hobinya mabuk-mabukan, dua kali nyaris memperkosa pembantu rumah dan tetangganya sendiri.

Teuku Ryan Ngamuk Disebut Tuntut Hak Asuh Anak dan Minta Nafkah dari Ria Ricis

H Subroto tambah prihatin saat tahu Niknok adalah anak dari pernikahan tanpa surat alias kumpul kebo. Ayah biologis Niknok mempunyai tiga istri sekaligus. Ibu kandung Niknok bekerja sebagai pembantu rumah tangga yang punya enam anak belum termasuk Niknok. Keluarga ini menumpang di rumah saudaranya di Semarang.

Ny. Sri Utami, Kabid Perlindungan Anak Jepara, dan Mulyadi S Th I, komisioner Komisi Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender Anak Jateng asal Desa Rengging Pencangaan, Jepara, menentang keputusan Wabub Jepara. Dengan alibi, Niknok sudah nyaman diasuh pasangan Budi dan Yayuk. Sementara Mulyadi mengemukakan, sebaiknya Niknok dikembalikan kepada ibu kandungnya.

Ditentang macam itu, H Subroto tak kurang empat kali dengan tegas mengatakan, “Niknok lebih pantas jadi anak negara daripada diasuh pasangan suami istri bermasalah, atau dikembalikan pada ibu kandung yang kondisi hidupnya 'senin-kamis'”. Aparat jajaran BKD Pemkab Jepara yang terkait dalam persoalan ini diminta segera melaksanakan keputusannya.

Wabup H. Subroto menugasi Ny Sri Alim SH M.Si, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jepara untuk menelusuri dan mengusut data kependudukan menyangkut pasangan Budi dan Yayuk. "Tertibkan administrasi kependudukan mereka," tandas H Subroto. Ny Sri Alim semula tampak enggan melaksanakan perintah itu. Tapi saat diminta H Subroto dengan ucapan, "Apa kamu terima duit dari pihak tertentu?” Langsung perempuan itu menyatakan akan melaksanakan perintah Wabub.

"Jika kesalahan data itu dari Bekasi, kita tak mau memikul tanggung jawab loh Pak Broto," ucap Ny. Sri Alim Y, yang sama sekali tidak ditanggapi Wabub Jepara. Pemalsuan mengenai persyaratan administrasi kependudukan sekarang sudah begini canggihnya. Sistem online pun masih bisa ditembus dan dikelabui. Seperti yang dilakukan pasangan Budi-Yayuk, warga pedesaan berpendidikan formal yang minim. Sungguh ironis! (Tulisan ini dikirim oleh Heru Christiyono Amari, Pati, Jateng)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya