DPR Versus KPK dan Persoalan Hukum yang Terabaikan

Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa saat menggelar konferensi pers.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.

VIVA.co.id – Ada apa dengan bangsa ini? Seakan ada pertarungan yang begitu dahsyat antara DPR versus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga legislatif dengan lembaga penegak hukum. Apa tujuan KPK dan DPR berbeda ataukah tujuannya sama ingin membangun bangsa bebas korupsi, tapi ada yang salah dalam sistemnya? Sehingga pertarungan perdebatan ini dipertontonkan ke publik. Padahal saat ini publik dalam kondisi memprihatinkan.

Pergilah Dinda Cintaku

Pertarungan antar lembaga negara semestinya tidak terjadi. Dan lembaga negara semestinya peka terhadap kepentingan rakyat. DPR menjalankan tugasnya selaku legislatif, pembuat undang-undang, budgeting dan ada fungsi pengawasan, sebagai speaker masyarakat untuk menyuarakan kepentingan rakyat.

Sedangkan lembaga yang sedang diawasi dan evaluasi oleh DPR dengan melahirkan Pansus Angket KPK adalah lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi yang fungsi dan tugasnya jelas untuk memberantas korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara atau pihak terkait yang menggunakan anggaran negara.

Tanggung Jawab dan Rekonsiliasi Masyarakat Lumban Dolok

Perselisihan antara KPK dan DPR sampai saat ini masih berlangsung, karena KPK tidak mau menghadiri undangan Pansus DPR. Di sisi lain, banyak elemen menolak keberadaan Pansus, karena evaluasi DPR dengan memutuskan hak angket ini terkesan tendensius. Pansus ini muncul tatkala internal DPR tergoncang oleh kasus e-KTP,  yakni banyak mantan dan yang masih menjabat yang diindikasikan terlibat.

Pertarungan  KPK versus DPR di mata publik sudah masuk ranah unjuk gigi secara sosial politik. Setiap lembaga menggunakan pengaruhnya untuk mendapatkan dukungan public. Masyarakat didorong untuk terlibat dalam pertikaian antar lembaga ini. Bisa kita lihat, DPR melakukan gerilya dukungannya dengan melakukan roadshow ke beberapa pakar dan elemen lain yang mendukung langkahnya dalam pembentukan Pansus. Di sisi lain KPK banyak menerima dukungan dari elemen anti korupsi dan pakar-pakar hukum.

Jokowi Diminta Lerai Konflik Ketua Pramuka dengan Menpora

Pertanyaan mendasar di atas sempat dikupas. Apa DPR dan KPK berbeda tujuanya dalam pemberantasan korupsi, apa sama tujuannya inggin bangsa ini bebas korupsi? Kenapa ada pertentangan kalau tujuannya sama? Apakah ada dusta di antara keduanya? Yang pasti, DPR melakukan Pansus tujuannya menginginkan pemberantasan korupsi tetap dilanjutkan. Tetapi mereka menginginkan ada evaluasi total kepada KPK, maka lahirlah Pansus KPK.

Di sisi lain, KPK memandang Pansus ini tidak tepat dan akan menghambat pemberantasan korupsi. Dimana ada kesan tendensius dari DPR terhadap kinerja KPK. Karena mereka sedang menyidik kasus e-KTP yang banyak melibatkan mantan anggota Komisi II  DPR dan anggota DPR yang masih aktif.

Sampai kapan perdebatan dan pertarungan antara lembaga ini akan selesai? Apa menunggu benturan yang lebih besar? Apa semua pihak harus menyadari bahwa apa yang dilakukan merugikan masyarakat dan bangsa secara keseluruhan? Semestinya DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat harus lebih peka terhadap persoalan publik.

Pandangan bahwa KPK dalam memberantas korupsi tebang pilih dan cenderung bisa dipelintir kekuasaan serta diindikasikan bermain politik dalam  penegakan hukum. Ini yang sering kita  dengarkan dari perspektif DPR dan yang mendukung Pansus.

Semestinya, pandangan ini tidak ada kalau DPR bisa melihat secara objektif dan percaya terhadap penegakan hukum. Bisa terjadi pemikiran ini muncul diakibatkan dari banyaknya oknum pejabat yang kena masalah korupsi. Kalau pejabat negara melaksanakan tugasnya dengan tidak korupsi, tentu tidak akan muncul perspektif seperti itu. Ini yang membuat sebagian orang memandang bahwa DPR sedang membentengi dirinya. Untuk melindungi dirinya sendiri dengan bersembunyi melalui niatan suci pembenahan KPK dengan melahirkan Pansus Hak Angket KPK.

Penegakan hukum terutama korupsi, sudah sepantasnya ditegakkan. Dengan adanya oknum pejabat yang melakukan korupsi, mengambil uang rakyat, budaya korupsi dihilangkan dan elite seharusnya paling terdepan dalam pemberantasan korupsi. Karena merekalah yang punya kewenangan dan kekuasaan untuk tidak korupsi.

DPR seharusnya bahu membahu untuk memberantas korupsi. Beri kepercayaan kepada penegak hukum untuk menjalankan tugas dan kewenangannya. Walaupun yang kena masalah di lingkungan sendiri. Evaluasi kinerja bisa dilakukan oleh DPR degan tidak mesti melakukan hak angket yang berimplikasi politik dan membuat kesan bahwa KPK dalam menjalankan tugas dan kewenangannya keluar dari aturan.

Persoalan ini harus secepatnya diselesaikan, kesepemahaman untuk memberantas korupsi itu yang mesti dijunjung tinggi, bukan kecurigaan politik yang dikedepankan. Bangsa ini akan maju kalau semua elemen sepakat untuk maju bersama. Hilangkan kecurigaan dan tegakkan hukum pada aturannya, bukan dilihat dari perspektif politik semata.

Intinya, saling percaya bahwa semua lembaga bekerja untuk kepentingan  yang lebih besar, bukan kepentingan kelompok dan perorangan yang berimplikasi merusak tatanan bangsa ini. (Tulisan ini dikirim oleh Deni Yusup, Peneliti Nusantara Riset dan Pengurus Pusat Masika ICMI)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya