Bidah Baru Undang-undang Pemilu

Ilustrasi pemilu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Kegaduhan kembali menyeruak dari Gedung Mahkamah Konstitusi. Berawal dari permohonan Judicial Review atau JR terhadap pasal 222, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang membatasi pencalonan presiden dengan Presidential Threshold 20 persen.

Pergilah Dinda Cintaku

Permohonan ini kemudian ditolak MK, dengan alasan Pasal 222 tersebut sudah sesuai dengan semangat penyederhanaan parpol, penguatan sistem presidensial dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Benarkah pendapat demikian? Jika kita telusuri lebih dalam, ternyata Pasal 222 menjadi bidah, atau hal baru yang diada-adakan, jika disandingkan dengan konstitusi yang lebih tinggi, yakni Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.

Tanggung Jawab dan Rekonsiliasi Masyarakat Lumban Dolok

Bunyi Pasal 222 UU Pemilu, yaitu pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Sementara itu, bunyi Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 sebagai berikut, Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

Jokowi Diminta Lerai Konflik Ketua Pramuka dengan Menpora

Dengan demikian, perbedaan antara bunyi Pasal 222 UU Pemilu dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 terletak pada frasa 20 persen dan 25 persen. Penambahan frasa 20 persen dari jumlah kursi DPR dan 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu DPR sebelumnya, menjadi bidah baru dalam UU Pemilu, karena landasannya tidak ada dalam UUD 1945.

Presidential Threshold (PT) sejatinya bertentangan dengan semangat UUD 1945 yang mengamanatkan warga negara ikut berperan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Artinya, keran partisipasi bagi segenap lapisan masyarakat terbuka seluas-luasnya.

Namun, dengan adanya kalimat sebagaimana tertera dalam Pasal 222 UU Pemilu tersebut, justru menjadi penghalang. Persoalan bertambah, ketika MK yang seharusnya menjadi penjaga konstitusi, malah “menguatkan” pasal 222 tersebut, setelah menolak pengajuan JR. Publik patut mempertanyakan, ada apa dengan putusan MK ini? Apakah ini menjadi upaya kelompok tertentu untuk membuat kompetisi pemilu 2019 tidak fair?

Kita tentu, tidak berharap demikian. Mengingat hakim MK adalah orang-orang yang memiliki integritas tinggi. Meski kita masih percaya dengan MK, namun dengan adanya putusan MK terkait PT ini, kian menunjukkan inkonsistensi lembaga tersebut. Selain tentunya, menimbulkan kegaduhan baru pascalembaga tersebut disoroti publik, karena menolak permohonan uji materi pasal kesusilaan di KUHP.

Penulis menilai inkonsistensi berada ketika putusan PT ini disandingkan dengan Putusan No. 14/PUU-XI/2013 tentang dikabulkannya permohonan pengujian UU No. 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden terhadap UUD 1945. Dalam putusan yang dikeluarkan 2013 tersebut, MK mengabulkan pemohon (yang diajukan Sdr. Effendi Ghazali) bahwa penyelenggaraan Pilpres haruslah dikaitkan dengan rancang bangun sistem pemerintahan menurut UUD 1945, yaitu sistem pemerintahan presidensial.

Sejatinya, ambang batas 20 persen PT mengkhianati putusan MK itu sendiri yang pernah dikeluarkan pada tahun 2013, dan yang paling penting berlawanan dengan UUD 1945. Dalam butir 3.15 bagian menimbang, MK berpendapat bahwa, Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan tidak tergantung sepenuhnya pada ada atau tidak adanya dukungan partai politik.

Dalil ini yang kemudian dijadikan pijakan bahwa, Pileg dan Pemilu Presiden dan wakil presiden (Pilpres) harus dilaksanakan secara serentak. Artinya, dilaksanakan pada hari yang sama, sehingga tidak diperlukan adanya ambang batas (threshold).

Semua berawal dari disahkannya UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. UU ini merupakan penyederhanaan dan penggabungan dari tiga buah Undang-undang sebelumnya. Yakni Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Penyederhanaan UU ini tentu tidak lepas dari kepentingan politik penguasa yang memang memiliki hasrat kembali berkuasa di Pemilu 2019. Semangat Pilpres dan Pileg langsung yang pernah bersemi indah ketika 2014, kini sirna digantikan dengan semangat yang berbeda. Tentunya sesuai dengan kepentingan politik yang berbeda dengan dulu.

Penulis ingin menghadirkan kembali pendapat MK yang pernah tertuang dalam Putusan tahun 2013 secara utuh. Dalam praktiknya, model koalisi yang dibangun antara partai politik dan/atau dengan pasangan calon Presiden/Wakil Presiden justru tidak memperkuat sistem pemerintahan presidensial. Pengusulan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden oleh gabungan partai politik tidak lantas membentuk koalisi permanen dari partai politik atau gabungan partai politik yang kemudian akan menyederhanakan sistem kepartaian. (Tulisan ini dikirim oleh Dr. Budiharjo, M.Si, Wakil Direktur Program Pascasarjana Universitas Prof. Dr. Moestopo Beragama)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya