Daftar Batas Kecepatan Kendaraan di Indonesia

Rambu kecepatan
Sumber :
  • www.autoevolution.com

VIVA – Setiap pengendara kendararaan bermotor wajib mengikuti peraturan lalu lintas, termasuk mengenai aturan batas kecepatan berkendara di jalan.

img_title 2 Fitur Penting Google Maps Segera Hadir Hanya untuk iPhone

Aturan itu telah termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan Kendaraan Bermotor.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Batas kecepatan paling tinggi ditentukan agar tersedia waktu yang cukup untuk menghindari tabrakan, dan apabila terjadi kecelakaan, maka tidak timbul luka parah akibat dampak tabrakan itu.

img_title Pelanggar Batas Kecepatan dan Muatan di Tol Bakal Dipenjara 2 Bulan

Pada Pasal 3 ayat 2 Peraturan Menteri Perhubungan 111/2015, batas kecepatan paling tinggi sebagaimana dimaksud meliputi batas kecepatan jalan bebas hambatan, batas kecepatan jalan antar kota, batas kecepatan jalan pada kawasan perkotaan dan kawasan permukiman.

Pada jalan bebas hambatan, ditentukan batas kecepatan paling rendah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kilometer per jam.

img_title Aturan Soal Belok Kiri yang Suka Bikin Emosi, dan Mobil Baru Nissan

Untuk jalan antarkota, batas kecepatan yang ditentukan paling tinggi 80 kilometer per jam. Kawasan perkotaan batas kecepatan paling tinggi yaitu 50 kilometer per jam. Sedangkan, kawasan pemukiman paling tinggi 30 kilometer per jam.

Peraturan tersebut disosialisasikan dalam akun media sosial seperti Instagram, salah satunya dilakukan @tmcpolrestabesbandung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sesuaikan batas kecepatannya ya. Dan jangan lupa utk mengutamakan keselamatan," tulis akun itu.

Lalu Lintas Jakarta

Banyak yang Lupa, Segini Batas Kecepatan di Jalan Raya Indonesia

Mengendarai mobil di jalan raya tidak hanya soal bisa mengikuti arus lalu lintas. Pengemudi juga perlu mengetahui batas kecepatan yang berlaku secara resmi.

img_title
VIVA.co.id
18 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut