Giliran Mobil Dituduh Kartel oleh KPPU

Ekspor mobil Indonesia.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha menyoroti pengumpulan data penjualan, yang dilakukan para pelaku industri otomotif di Tanah Air. Termasuk oleh Gabungan Industri Kendaraan Bermotor atau Gaikindo. 

Masih Mencekam, Polisi Ekuador Tangkap 68 Anggota Geng Narkoba yang Ingin Ambil Alih RS

Deputi Bidang Pencegahan KPPU, Taufik Ahmad, mengatakan, dalam sebuah persaingan usaha, pengumpulan data perusahaan berpotensi menimbulkan kerawanan. Apalagi informasi tersebut bersifat vital. 

"Ketika perusahaan asosiasi bisa mengumpulkan data dan informasi dari masing-masing pelaku, maka dikhawatirkan data itu bisa disalahgunakan untuk tujuan pengaturan pasar," kata Taufik di Jakarta, Selasa 28 Februari 2018. 

Mencekam, Sonora Jadi Medan Baku Tembak Aparat Gabungan dan KKB

Ia menambahkan, sejauh ini KPPU akan terus mempelajari perihal pengumpulan data penjualan mobil. Apakah hal tersebut, menyalahi peraturan tentang persaingan usaha. 

"Kami akan bawa ke rapat komisi berikutnya. Karena di sana ada juga regulasi yang mendasari, yang mungkin ditafsirkan lain-lain. Nanti kami kasih pertimbangan ke pemerintah," ujarnya. 

Situasi Mencekam, Presiden Ekuador Perintahkan Operasi Militer Lawan Kartel Narkoba

KPPU mendorong, agar pengumpulan data perusahaan dilakukan Kementerian Perindustrian yang bertindak sebagai regulator. Sebab dipastikan tak ada kepentingan tertentu dari pemerintah. 

"Mereka tidak akan menjadikan itu sebagai sarana pengaturan atau kartel. Yang kita takutkan, asosiasi bisa melakukan pengumpulan data ada potensi penyalahgunaan pengaturan pasar," kata dia.

Nasib miris

Diketahui, masalah kartel sempat menjerat pabrikan sepeda motor, yaitu Yamaha dan Honda Indonesia. Keduanya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam putusann beberapa waktu lalu. 

Sidang lanjutan dugaan kartel Honda-Yamaha di KPPU.

Sidang tuduhan kartel Yamaha-Honda.

Saat itu, majelis hakim menolak permohonan pembatalan KPPU atas tudingan kartel yang dilakukan Yamaha dan Honda. Hakim juga memutuskan untuk menguatkan putusan KPPU pada 20 Februari 2017 lalu.

KPPU pada waktu itu memutuskan bahwa Yamaha dan Honda terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya