Larangan Pakai GPS di Mobil Digugat

Ilustrasi mengemudi sembari mengoperasikan perangkat GPS lewat gawai.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Beberapa waktu belakangan, berbagai kalangan masyarakat sempat memperdebatkan larangan penggunaan aplikasi global positioning system di ponsel selama berkendara. 

img_title Modifikasi Kendaraan Sembarangan Bisa Didenda Rp24 Juta, Jangan Asal Ubah

Perilaku tersebut menurut pihak kepolisian termasuk dalam kategori mengganggu konsentrasi. Sehingga setiap pengendara yang melakukan tindakan itu akan ditindak alias ditilang petugas. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ternyata masalah ini terus menjadi polemik tengah masyarakat. Yang dibuktikan, adanya uji materi yang diajukan kuasa hukum Toyota Soluna Community dan para pengemudi online, Ade Manansyah. 

img_title Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar di Provinsi Ini, DKI Jakarta Segera Berakhir

Ia mengaku telah mengajukan uji materi Pasal 106 ayat 1 dan 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke Mahkamah Konstitusi. 

"Pada 14 Maret kemarin kami mengajukan uji materi Pasal 106 ayat 1 dan ketentuan sanksi Pasal 283 UU LLAJ ke MK. Sidang dilakukan 29 Maret nanti," kata Ade kepada VIVA, Kamis 22 Maret 2018. 

img_title Terpopuler: SUV Mazda Bisa Menyalip Sendiri, Pelat Cantik Terancam Diblokir, hingga Aturan Lajur Cepat

Ia mengatakan pelarangan penggunaan telepon seluler untuk membaca GPS sudah tidak tepat diterapkan saat ini. Apalagi, aplikasi pemandu arah itu dibutuhkan pengendara agar tidak sesat di jalan.

"Saat undang-undang itu dilahirkan pengendara memang enggak boleh pakai ponsel tapi kemajuan zaman, semua pakai smarthpone nah ini melebar ke GPS, harus diuji materikan," ujarnya.

Mengemudi mobil dengan panduan peta gps.

Ade menilai, penggunaan aplikasi pemandu arah pada telepon seluler tidak mengganggu konsentrasi. Karena pengemudi hanya melihat ke layar telepon. Artinya, tidak ada interaksi dua arah melalui telepon. 

"Kalau itu terus dilarang dan jadi polemik ya merugikan semuanya. Perihal menang atau kalah itu tunggu putusan MK saja bagaimana," kata dia. 

Diketahui, Pasal 106 ayat 1 UU LLAJ berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sedangkan sanksinya terdapat pada Pasal 283

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.

Marka jalan Yellow Box Junction

Jangan Asal Masuk, Garis Kuning Ini Bisa Bikin Pengendara Kena Tilang Rp500 Ribu

Masih banyak pengendara yang langsung melaju begitu mendapat lampu hijau tanpa memperhatikan kondisi jalan di depannya. Padahal, jika kendaraan di depan masih mengantre.

img_title
VIVA.co.id
28 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut