WNA Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Bisa Tidak?

Mobil-mobil baru Toyota di GIIAS 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Jeffry Yanto

VIVA – Wilayah Indonesia yang luas menjadi potensi untuk warga negara asing tinggal dan beraktivitas. Tak ubahnya masyarakat Indonesia, warga negara asing juga melakukan banyak kegiatan sehari-hari dan memiliki kebutuhan pribadi.

Warga Negara Australia Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Bali

Salah satunya adalah kendaraan. Meski sudah tersedia transportasi massal, namun beberapa WNA memiliki keinginan untuk bisa mengendarai mobil miliknya sendiri.

Lantas, bisakah mereka membeli mobil di Indonesia untuk transportasi hariannya?

Kejaksaan Mempertimbangkan Cekal WNA terkait Korupsi Satelit Kemhan

Public Relation Manager PT Toyota Astra Motor, Rouli Sijabat mengatakan, sah-sah saja jika WNA ingin membeli produk mobil yang dijual di Tanah Air.

Peluncuran Toyota C-HR di Indonesia.

Intelijen Sebut Ada 21 Orang Asing Misionaris di Kapuas Hulu

"Boleh kok WNA membeli mobil di Indonesia. Prosesnya kurang lebih sama. Hanya, ada beberapa persyaratan lain yang dibutuhkan," kata Rouli saat dihubungi VIVA, Rabu 18 April 2018.

Persyaratan yang dimaksud, kata Rouli, yakni menyangkut identitas dan administrasi. Persyaratan itu yang nantinya juga akan dibutuhkan, untuk mengurus surat-surat kendaraan orang yang membeli tersebut.

"Dengan catatan, dia harus punya KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara). Lalu, ada surat keterangan domisili, serta ada Surat keterangan Tinggal Tetap atau SKTT. Itu biasanya kalau untuk WNA mau beli mobil di sini," tuturnya. (re2)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya