Pemerintah Akan Wajibkan Pelumas Berlabel SNI

Ilustrasi ganti oli transmisi
Sumber :
  • Howtune

VIVA – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian akan mewajibkan produk pelumas khusus otomotif, untuk diberi label Standar Nasional Indonesia atau SNI.

img_title Traveler Kini Lebih Mudah Merawat Kendaraan Mereka

Kebijakan itu diambil untuk melindungi produsen maupun konsumen. Rencananya, produk buatan lokal maupun impor akan kena kewajiban tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“SNI wajib pelumas adalah untuk otomotif. Kapasitas nasional sudah 80 persen diproduksi di dalam negeri. Jadi, harus dilindungi dari impor yang tidak berstandar. Bukan hanya perusahaannya, tetapi juga konsumennya,” ujar Dirjen Industri Kimia Tekstil dan Aneka Kemenperin, Achmad Sigit, saat ditemui di Puncak, Jawa Barat, Jumat malam 27 April 2018.

img_title Teknologi Mobil Makin Canggih, Motul Tidak Mau Tertinggal

Ia mencontohkan, saat kebijakan wajib SNI untuk ban diterapkan pada 2000, banyak hambatan dari para importir. Sebab, mereka tidak perlu repot mendirikan pabrik di dalam negeri dan mempekerjakan pegawai.

“Tetapi, fokus Kemenperin kan mendatangkan investasi yang menyerap tenaga kerja,” tuturnya.

img_title Pelumas Palsu Banyak Beredar di Daerah, Begini Cara Distribusinya

Saat ini, SNI untuk pelumas otomotif sedang diuji di World Trade Organization atau WTO. Setelah standar tersebut disetujui, maka bisa diteken oleh Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto.

“(Lama pengujian) tiga bulan, ini sudah dua bulan. Kalau tidak ada sanggahan, maka sebulan lagi secara legal akan diteken oleh menperin," ungkapnya.

Mobil dengan aktivitas Motorsport

Bukan Saat Digeber, Mesin Mobil Justru Bisa Tersiksa Saat Baru Dinyalakan

Mesin mobil ternyata menghadapi gesekan tinggi bukan hanya saat digeber. Kondisi cold start saat baru dinyalakan juga menjadi momen penting melindungi komponen mesin.

img_title
VIVA.co.id
28 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut