Jual Oli Tanpa SNI, Siap-siap Dipidana

Oli mesin.
Sumber :
  • Pixabay/Vacho

VIVA – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian berencana menerapkan Standar Nasional Indonesia atau SNI, untuk produk pelumas otomotif.

img_title Traveler Kini Lebih Mudah Merawat Kendaraan Mereka

Hal itu diungkapkan langsung oleh Dirjen Industri Kimia Tekstil dan Aneka Kemenperin, Achmad Sigit, saat ditemui di Puncak, Jawa Barat, Sabtu 28 April 2018.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“SNI wajib pelumas adalah untuk otomotif. Kapasitas nasional sudah 80 persen diproduksi di dalam negeri. Jadi, harus dilindungi dari impor yang tidak berstandar. Bukan hanya perusahaannya, tetapi juga konsumennya,” ujarnya.

img_title Teknologi Mobil Makin Canggih, Motul Tidak Mau Tertinggal

Saat ini, SNI untuk pelumas otomotif sedang diuji di World Trade Organization atau WTO. Setelah standar tersebut disetujui, maka bisa diteken oleh Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto.

Pabrik pelumas Penzstar

img_title Pelumas Palsu Banyak Beredar di Daerah, Begini Cara Distribusinya

“(Lama pengujian) Tiga bulan, ini sudah dua bulan. Kalau tidak ada sanggahan, maka sebulan lagi secara legal akan diteken oleh menperin," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, Direktur Industri Kimia Hilir Kemenperin, Taufik Bawazier, menjelaskan, SNI untuk pelumas saat ini sudah ada. Tapi, sifatnya sukarela.

“Faktanya, di lapangan ada yang beredar di bawah standar. Karena, tidak ada acuan hukumnya. Kalau sudah ditetapkan SNI, bisa dipidana pelakunya, yang menjual di bawah standar atau pemalsunya,” ungkapnya di kesempatan yang sama.

Mobil dengan aktivitas Motorsport

Bukan Saat Digeber, Mesin Mobil Justru Bisa Tersiksa Saat Baru Dinyalakan

Mesin mobil ternyata menghadapi gesekan tinggi bukan hanya saat digeber. Kondisi cold start saat baru dinyalakan juga menjadi momen penting melindungi komponen mesin.

img_title
VIVA.co.id
28 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut