Aturan Oli Wajib SNI Akan Digugat ke MA

Montir menuangkan pelumas mesin ke sebuah kendaraan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA – Kebijakan untuk produk pelumas otomotif yang sesuai Standar Nasional Indonesia, sedang diuji di World Trade Organization atau WTO. Jika standar tersebut disetujui, maka bisa langsung disahkan oleh Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto.

Teknologi Ini Bikin Pemilik Kendaraan Tak Perlu Sering Ganti Oli

Menurut Ketua Umum Perhimpunan Distributor Importir dan Produsen Pelumas Indonesia (Perdippi), Paul Toar, jika SNI ini diwajibkan, maka pihaknya akan menempuh langkah hukum.

"Kalau Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) yang memberlakukan, kami tidak bisa apa-apa. Tapi kalau Menperin yang memberlakukan, maka kami akan uji materi sampai ke Mahkamah Agung. Kami sudah konsultasi dengan pengacara, dan bisa lewat pengacara. Tetapi kalau kalah, ya sudah kami ikut," kata Paul di Jakarta, Jumat 11 Mei 2018.

Ganti Oli Mesin Sebaiknya Sebelum atau Sesudah Mudik?

Kewajiban pelumas impor dilabeli SNI, kata Paul, melanggar Undang-Undang Migas Nomor 22, Keppres 21 tahun 2001, serta keputusan bersama tiga menteri, yakni Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Keuangan, serta Menteri Perdagangan.

Ilustrasi cek oli mesin mobil.

Motul Luncurkan Oli yang Cocok dengan Karakter Mesin Kawasaki

Dikatakan dia, untuk pengaturan terkait mutu turunan minyak bumi, seperti Bahan Bakar Minyak dan pelumas berada di Kementerian ESDM.

Standar mutu yang berlaku di Indonesia untuk pelumas, saat ini diadopsi dari standar internasional seperti API, Jaso atau ILSAC.

"Kami akan berjuang sejauh mana kami bisa," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya