Pakai Mobil Ini Bakal Gratis Pajak dan Uang Tol

Mobil listrik sumbangan Mitsubishi
Sumber :
  • VIVA/Jeffry Yanto

VIVA – Indonesia bakal menyambut era mobil listrik dalam beberapa tahun ke depan. Ditargetkan, pasar mobil dalam negeri dibanjiri sekitar 20 persen kendaraan bertenaga listrik pada tahun 2025. 

Nissan Kembangkan Baterai Canggih untuk Mobil Listrik

Meski demikian, aturan tersebut hingga sampai saat ini masih belum rampung. Padahal, pemerintah sebelumnya berjanji akan menerbitkan regulasi perihal kendaraan rendah emisi pada akhir 2017. 

Selain Indonesia, beberapa negara juga menyiapkan aturan terkait kendaraan berenergi setrum. Bahkan, sudah ada sejumlah regulasi yang memudahkan para pemilik kendaraan bertenaga listrik. Hal ini sebagaimana data yang dihimpun dari Kementerian Perindustrian. 

Ramai Mobil Listrik, Transaksi di SPKLU PLN Naik 2 Kali Lipat saat Mudik

Seperti di Norwegia. Pemerintah setempat berencana memberlakukan pembebasan uang parkir di pusat kota dan uang tol sebagai dampak dari perhitungan biaya emisi. Tak hanya itu, sekitar 400 stasiun juga disiapkan untuk pengisian listrik dan parkir gratis. 

Mobil listrik Mitsubishi

Pastikan Pelayanan Arus Balik, PLN Bersama Itjen Kementerian ESDM Cek Kesiapan SPKLU Wilayah Banten

Kemudahan lain yang akan diberikan bagi pengguna kendaraan listrik, yakni akses penggunaan jalur bus dan jalur kolektif di kota-kota. Kebijakan itu bakal diterapkan pada 2025. 

Di Jerman, kendaraan listrik pada 2030 dibebaskan dari pajak tahunan, dengan jangka waktu lima tahun sejak tanggal pendaftaran pertama. Lalu, pembebasan pajak kendaraan listrik selama lima tahun untuk lisensi di bawah 2020. 

Sedangkan di Inggris, pemerintah memberikan subsidi pada sembilan kategori kendaraan rendah emisi, yang nilainya mencapai US$8 ribu atau setara Rp115,3 juta pada 2030. 

Kemudian, pemerintah Amerika Serikat memberikan insentif pajak federal sebesar US$7.500 atau setara Rp108 juta per kendaraan. Selain itu, beberapa negara bagian memberikan insentif pajak tambahan, seperti di California sekitar US$5 ribu atau setara Rp72 juta pada 2030. 

Mobil hibrida Toyota Prius Hybrid

Tak mau kalah, India juga memberi insentif bagi pemilik kendaraan listrik pada 2030. Yaitu, pemberian pajak dan suku bunga pinjaman kendaraan listrik yang lebih rendah. 

Sementara, di Indonesia sendiri, produsen masih menunggu kejelasan pemerintah perihal aturan mobil listrik yang mencakup pemberian insentif tersebut. Kita tunggu bagaimana kemudahan yang akan diberikan bagi pemilik kendaraan rendah emisi nantinya.  (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya