Terkendala Biaya, Polri Tunda Perubahan Warna Pelat Nomor

Purwarupa pelat nomor kendaraan model baru
Sumber :
  • Instagram @polantasindonesia

VIVA – Korps Lalu Lintas Polri berencana mengganti spesifikasi pelat nomor kendaraan. Ini dilakukan, agar memudahkan penindakan atau tilang melalui teknologi closed circuit television atau CCTV. 

Tilang Manual Dihapus, Polisi: Bukan Berarti Pengendara Bebas Melanggar

Awalnya, perubahan itu akan dilakukan pada awal 2019. Namun, tampaknya hal itu tidak bisa terlaksana sesuai jadwal. Hal itu ditegaskan Kepala Korlantas Mabes Polri, Irjen Pol Royke Lumowa. 

Menurut dia, penggantian tanda nomor kendaraan bermotor atau TNKB masih dalam proses kajian. Adapun yang menjadi penyebabnya adalah material pelat.

Ngebut di Jalan Tol Dapat Surat Cinta dari Polisi, Begini Cara Urusnya

"Masih dalam kajian, lagi diteliti. Spesifikasinya (material) kan mahal," kata Royke di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu 1 Augustus 2018.

Ia menegaskan, tak mudah mengubah pelat nomor kendaraan. Sebab, perlu ada biaya yang harus diperhitungkan.

Bisakah Polisi Tilang Mobil Pakai Pelat Nomor Dewa Pakai Strobo?

"Kan ada tim kajiannya, kami harus perhitungkan biaya dan lain-lain. Belum menjadi hal yang krusial atau penting (mengganti pelat nomor)," ujar dia.

Sebagai informasi, ubahan yang dilakukan yakni mengganti warna dasar pelat, dari hitam menjadi putih. Lalu, kelir pada huruf dan angka juga sedang dipertimbangkan untuk diubah. (ren)

Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi

Jumlah Kamera ETLE di Indonesia Masih Belum Memadai

Pemenuhan jumlah kamera ETLE disebut merupakan sebuah tantangan yang membutuhkan anggaran yang memadai.

img_title
VIVA.co.id
5 Juli 2023