Ada Razia Kendaraan Bermotor, Warga Berhak Lakukan Hal Ini

Razia pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Berkembangnya informasi membuat masyarakat lebih berani dalam mengemukakan pendapatnya. Contoh paling sederhana saat berkendara di jalan raya, dan menemukan petugas Kepolisian yang melakukan razia kendaraan bermotor.

Irjen Karyoto Bakal Tindak Anak Buah yang Tidak Pasang Plang Razia

Ada beberapa pengemudi mobil maupun pengendara motor yang berani menanyakan surat tugas Polisi, saat dilakukan razia kendaraan bermotor. Bahkan, beberapa diantaranya sempat heboh dan menjadi bahan perbincangan di media sosial.

Menurut Kasubdit Laka Lantas Korps Lalu Lintas Polri, Kombes Pol Joko Rudi, pertanyaan masyarakat kepada aparat Kepolisian merupakan sesuatu yang wajar.

Ingat, Tidak Bayar Pajak Kendaraan Bisa Ditilang Polisi

"Misalnya ada razia, masyarakat mau tanya ya boleh saja, itu hak masyarakat. Apalagi kan harus transparan. Petugas Polisi menanyakan kelengkapan berkendara, nah masyarakat bisa bertanya soal surat tugas," kata Joko saat dihubungi VIVA, Selasa 28 Agustus 2018.

Petugas melakukan razia di depan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Jika Ada Polisi Razia Sambil Sembunyi, Wakapolda Jateng: Laporkan

Dikatakan Joko, kegiatan polisi seperti razia kendaraan bermotor, memang harus dilengkapi dengan surat tugas resmi. Sebab, di dalam penugasan tersebut mengatur tentang target operasi, jumlah personel, taktik  dan teknik operasi, persiapan logistik, serta administrasi surat tilang itu sendiri. 

"Seluruh kegiatan aparat saat bergerak itu mesti ada surat perintah. Tidak hanya Polisi, tentara pun dalam melaksanakan tugas di luar markasnya harus ada surat perintah," tuturnya

Surat tugas saat melakukan razia kendaraan bermotor juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012, tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Pada pasal 15 ayat 1 dituliskan bahwa, Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan secara berkala atau insidental atas dapat operasi Kepolisian dan atau penanggulangan kejahatan, wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya