Ini Titik-titik Bebas Razia Kendaraan, Ada Tapinya

Ilustrasi razia kendaraan bermotor.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA – Aturan mengenai razia kendaraan bermotor sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

img_title Modifikasi Kendaraan Sembarangan Bisa Didenda Rp24 Juta, Jangan Asal Ubah

Pada pasal 21 tertulis, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan secara berkala dan insidental dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasubdit Laka Lantas Korps Lalu Lintas Polri, Komisaris Besar Polisi Joko Rudi mengatakan, ada jalan yang tidak bisa dilakukan uji petik atau razia oleh petugas Kepolisian.

img_title Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar di Provinsi Ini, DKI Jakarta Segera Berakhir

"Misalnya, di belokan itu enggak boleh. Kemudian, di jalur yang tidak bebas pandangan itu tidak boleh. Artinya, razia dilakukan di jalan tertutup dan seolah-olah menjebak, itu enggak boleh," kata Joko kepada VIVA, Rabu 29 Agustus 2018.

Razia pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Jakarta

img_title Terpopuler: SUV Mazda Bisa Menyalip Sendiri, Pelat Cantik Terancam Diblokir, hingga Aturan Lajur Cepat

Razia juga harus dilengkapi penanda. Dalam ayat 3 pasal yang sama, disebutkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan pada jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, ditempatkan tanda pada jarak paling sedikit 50 meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, kata Joko, jika lokasi yang tidak diperbolehkan itu sering terjadi pelanggaran atau bahkan tindak kejahatan, dimungkinkan untuk dilakukan razia.

"Seumpama, jalan itu belokan dan tidak bebas pandang, tetapi di situ banyak pelanggaran lalu lintas, bisa saja dilaksanakan. Itu tugasnya Polisi. Di jalan layang juga misalnya, itu boleh (razia). Dengan catatan, itu banyak pelanggaran dan memang harus ditertibkan oleh Polisi," kata dia. (asp)

Marka jalan Yellow Box Junction

Jangan Asal Masuk, Garis Kuning Ini Bisa Bikin Pengendara Kena Tilang Rp500 Ribu

Masih banyak pengendara yang langsung melaju begitu mendapat lampu hijau tanpa memperhatikan kondisi jalan di depannya. Padahal, jika kendaraan di depan masih mengantre.

img_title
VIVA.co.id
28 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut