Bolehkah Polisi Tilang Kendaraan di Jalanan Kampung?

Aksi warga mengusir polisi yang tengah lakukan razia lalu lintas.
Sumber :
  • Youtube

VIVA – Razia kendaraan bermotor menjadi bagian dari tugas Polisi. Tujuannya tak lain untuk meminimalisir pelanggaran yang terjadi di jalan raya.

img_title Modifikasi Kendaraan Sembarangan Bisa Didenda Rp24 Juta, Jangan Asal Ubah

Aktivitas razia umumnya dilakukan oleh aparat Kepolisian di jalan raya. Meski demikian, tak menutup kemungkinan juga razia ini diadakan di area lebih sempit, misalnya di jalanan desa atau jalanan kampung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal tersebut seperti diungkapkan oleh Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto. "Boleh-boleh saja razia kendaraan bermotor ini dilakukan di jalan pedesaan," kata Budiyanto saat dihubungi VIVA, Rabu 29 Agustus 2018.

img_title Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar di Provinsi Ini, DKI Jakarta Segera Berakhir

Oleh karena itu, kata Budiyanto, pengendara sepeda motor maupun pengemudi mobil sebaiknya melengkapi semua persyaratan saat berkendara. Serta selalu menaati peraturan lalu lintas yang berlaku.

Saat melakukan razia kendaraan bermotor di jalan pedesaan atau perkampungan, kata dia, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan aparat Kepolisian.

img_title Terpopuler: SUV Mazda Bisa Menyalip Sendiri, Pelat Cantik Terancam Diblokir, hingga Aturan Lajur Cepat

"Ada hal-hal yang menjadi pertimbangan petugas saat melakukan ini, antara lain
tingkat kerawanan yang terjadi di sana, kemudian dampak yang akan terjadi, lalu tetap harus ikut pedoman SOP," kata Budi.

Marka jalan Yellow Box Junction

Jangan Asal Masuk, Garis Kuning Ini Bisa Bikin Pengendara Kena Tilang Rp500 Ribu

Masih banyak pengendara yang langsung melaju begitu mendapat lampu hijau tanpa memperhatikan kondisi jalan di depannya. Padahal, jika kendaraan di depan masih mengantre.

img_title
VIVA.co.id
28 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut