Jika Dihapus, Data Mobil Tidak Bisa Diregistrasi Ulang

STNK Mercedes-Benz bekas taksi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yasin Fadilah

VIVA – Menurut data dari kepolisian, masih ada jutaan kendaraan yang belum dibayar pajaknya oleh sang pemilik. Padahal, membayar pajak wajib dilakukan setiap tahunnya.

Cara Perpanjang STNK Orang Lain Via Online, Mudah Tanpa Ribet

Selain soal pajak, jumlah kendaraan yang ada di jalan saat ini tidak sebanyak data registrasi yang ada. Status kendaraan itu tidak jelas, apakah masih digunakan atau tidak.

Hal itu memunculkan wacana untuk menerapkan aturan penghapusan registrasi kendaraan bermotor. Penghapusan registrasi itu, menurut Kepala Seksi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama Gubunagi, saat ini masih dalam tahap kajian.

Segera Lakukan Ini Usai Jual Kendaraan

“Masih wacana, masih lama prosesnya. Baru dalam proses di tim pembina Samsat,” ujarnya saat dihubungi VIVA, Jumat, 7 September 2018.

Aturan mengenai penghapusan data itu sejatinya sudah tertuang di Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Terkuak Alasan Muncul Wacana SIM dan STNK Dikelola Kemenhub

Pada Pasal 110, dikatakan bahwa penghapusan dari daftar Regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat di bidang Regident Ranmor dapat dilakukan, jika kendaraan bermotor yang sudah lewat dua tahun sejak tidak berlakunya STNK tidak didaftarkan kembali.

“Masa berlaku STNK kan lima tahun. Ditambah dua tahun, jadi total tujuh tahun (tidak diregistrasi kembali),” tuturnya. 

Jika nanti diberlakukan, maka data kendaraan yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi atau didaftarkan kembali. “Kalau dihapus, enggak bisa didaftarkan lagi. Walaupun, riwayat data kendaraan itu masih ada.” kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya