- VIVA.co.id
VIVA – Setiap pengendara baik kendaraan roda dua, empat maupun lebih wajib melengkapi diri dengan surat izin mengemudi atau SIM. Bagi yang melanggar ketentuan itu maka bakal dikenakan sanksi yang berlaku.
Dalam hal ini, ketentuan sanksi akan diberikan secara berbeda. Hal ini sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ.
Dalam Pasal 281 dalam aturan itu disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaran bermotor di jalan yang tidak memiliki surat izin mengemudi maka dapat dipidana dengan kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.
Namun ada saja pengendara yang berusaha mengelabui petugas dengan mengaku memiliki SIM namun lupa atau tertinggal. Tak dipungkiri, banyak pertanyaan yang muncul dalam kasus ini apakah nantinya akan ditindak oleh petugas.
Menurut Pasal 288 ayat 2 UU LLAJ, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah maka dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
"Dalam undang-undang itu makanya diatur berbeda, yang enggak punya dan enggak bawa SIM. Pada saat diperiksa kemudian dia enggak bawa SIM itu sudah termasuk pelanggaran, ditilang," kata Kasubdit Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto kepada VIVA di Jakarta, Jumat 14 September 2018. (ren)