Penasaran Seperti Apa STNK Mobil dan Motor Listrik

Ilustrasi STNK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA – Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK menjadi salah satu identitas kendaraan yang diberikan kepada seseorang ketika membeli mobil maupun sepeda motor. Selain surat izin mengemudi, pengendara harus melengkapi dokumen ini. 

Segera Hadir Fitur Baru untuk Pengguna Mobil Listrik

Tak hanya untuk kendaraan bermesin konvensional, jenis bertenaga listrik pun bakal memiliki STNK nantinya. Dengan demikian, pemiliknya tak perlu khawatir saat hendak mengemudikan kendaraan masa depan ini di jalan raya. 

Direktur Sarana Perhubungan Darat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Sigit Irfansyah, mengatakan pihaknya sedang membahas STNK khusus untuk kendaraan listrik. 

Mobil SUV Chery Omoda 7 Tak Lama Lagi Meluncur, Ini Bocoran Spesifikasinya

"Biasanya nanti kami bicarakan, bersama dengan Kementrian Perindustrian dan pihak Kepolisian juga, sudah mulai dibahas. Seperti sekarang motor listrik yang beredar, kan sudah punya surat-surat dengan keterangan daya listrik baterainya," ujar Sigit saat dihubungi VIVA di Jakarta, Jumat, 19 Oktober 2018.

Rencananya, kata Sigit, STNK untuk kendaraan listrik memiliki sedikit perbedaan dengan yang bermesin konvensional, yakni pada bagian kapasitas mesin. Nantinya di STNK akan ditambahkan keterangan 'Daya Listrik' untuk menyesuaikan dengan kendaraan setrum tersebut.

Honda Kenalkan 3 Mobil Listrik Terbarunya Ye Series, Siap Jegal BYD

"STNK untuk mobil maupun motor listrik nanti ada tulisan daya listriknya. Itu kaitannya dengan performa kendaraan listrik sendiri, bisa menempuh kecepatan berapa, kemudian gaya dorongnya berapa, energinya berapa, jarak tempuhnya," ujar dia. 

"Nah pada kendaraan listrik, daya listrik dari baterainya juga kan bisa menentukan performa dari kendaraannya," Sigit menambahkan.

Kehadiran kendaraan listrik di Indonesia sendiri nantinya akan diatur dalam Peraturan Presiden. Kementerian Perindustrian telah menyelesaikan proses penyusunan Perpres kendaraan listrik didahului dengan kajian, koordinasi dan pembahasan yang intensif dengan melibatkan berbagai pihak.

Saat ini, Kemenperin diketahui telah mengirim susunan kebijakan tersebut ke Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, untuk nantinya bisa mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya