- ANTARA Foto/Sigid Kurniawan
VIVA – Kementerian Perindustrian telah merampungkan draft soal aturan kendaraan berbasis energi listrik di Indonesia. Saat ini, draft tersebut sedang menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo.
Saat aturan sudah diteken dan menjadi Peraturan Presiden atau Perpres, maka era kendaraan beremisi rendah itu sudah bisa dimulai di Tanah Air. Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto mengatakan, penerbitan Perpres tersebut dijadwalkan pada akhir 2018.
"Tahun ini (peraturan terbit). Kalau enggak, kan orang menunggu ," kata Airlangga di Kantor Kemenperin, Jakarta, Selasa 6 November 2018.
Berdasarkan informasi yang didapatkan VIVA dari Kemenperin, Rabu 7 November 2018, Perpres yang menaungi tentang Low Carbon Emission Vehicle berisi tentang aturan hukum kendaraan listrik.
Aturan tersebut berisi soal penelitian, pengembangan dan inovasi, pengembangan industri, serta percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik di jalan raya.
Selain itu, mengatur juga tentang pemberian fasilitas fiskal, seperti bea masuk ditanggung pemerintah, pembiayaan ekspor dan bantuan kredit modal kerja.
Pemerintah juga memberikan kemudahan dari sisi fasilitas non fiskal, seperti penyediaan parkir khusus, keringanan biaya pengisian listrik di Stasiun Pengisian Listrik Umum hingga bantuan promosi.