Ini Bocoran Isi Aturan Mobil Listrik Kemenperin

Mobil Listrik Mitsubishi Outlander PHEV
Sumber :
  • ANTARA Foto/Sigid Kurniawan

VIVA – Kementerian Perindustrian telah merampungkan draft soal aturan kendaraan berbasis energi listrik di Indonesia. Saat ini, draft tersebut sedang menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo.

Neta Siap Hadirkan Mobil Baru Rakitan Lokal di Indonesia

Saat aturan sudah diteken dan menjadi Peraturan Presiden atau Perpres, maka era kendaraan beremisi rendah itu sudah bisa dimulai di Tanah Air. Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto mengatakan, penerbitan Perpres tersebut dijadwalkan pada akhir 2018.

"Tahun ini (peraturan terbit). Kalau enggak, kan orang menunggu ," kata Airlangga di Kantor Kemenperin, Jakarta, Selasa 6 November 2018.

PLN Bakal Sulap 2.000 Tiang Listrik Jadi SPKLU Kendaraan Listrik

Berdasarkan informasi yang didapatkan VIVA dari Kemenperin, Rabu 7 November 2018, Perpres yang menaungi tentang Low Carbon Emission Vehicle berisi tentang aturan hukum kendaraan listrik.

Aturan tersebut berisi soal penelitian, pengembangan dan inovasi, pengembangan industri, serta percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik di jalan raya.

Pengakuan Sales yang Mobil Jualannya Ditabrakkan Anak Kecil di Mall

Selain itu, mengatur juga tentang pemberian fasilitas fiskal, seperti bea masuk ditanggung pemerintah, pembiayaan ekspor dan bantuan kredit modal kerja.

Pemerintah juga memberikan kemudahan dari sisi fasilitas non fiskal, seperti penyediaan parkir khusus, keringanan biaya pengisian listrik di Stasiun Pengisian Listrik Umum hingga bantuan promosi.

Chery Omoda E5 di IIMS 2024

Ada yang Aneh dengan Bocah Viral Tabrakkan Chery Omoda E5 di Dalam Mall

Viral mobil menabrak tembok mal saat sedang dipamerkan di MOI Kelapa Gading, Jakarta Utara oleh bocah. Mobil tersebut adalah Chery Omoda E5. Apakah mobil sedang menyala?.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024