Belum Diputus Bersalah, Bos Nissan Langsung Dipecat

Carlos Ghosn (BBC)
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Chairman Nissan Motor Company, Carlos Ghosn akhirnya dipecat oleh perusahaan tempatnya bekerja, Kamis 22 November 2018. Pemecatan itu dilakukan, setelah Ghosn ditangkap oleh pihak Kepolisian Jepang pada Senin 19 November 2018.

img_title Luhut Usul Kaji Ulang Definisi Korupsi, Presiden Setuju

Dilansir dari Reuters, Jumat 23 November 2018, penangkapan Ghosn dilakukan, setelah ia kedapatan menyelewengkan laporan keuangan, dan keuntungan perusahaan dipakai untuk kepentingan pribadi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Nissan memutuskan untuk memecat Ghosn, setelah melakukan pemungutan suara dengan beberapa pejabat Renault yang jadi aliansinya. Bahkan setelah penyelidikan internal, Wakil Direktur perusahaan, Greg Kelly juga ikut dipecat karena diduga bersekongkol.

img_title Hasil KPK Geledah Kantor BNPB dan 7 Lokasi: Sita Uang, Perhiasan hingga 3 Mobil

Jaksa Jepang mengatakan, Ghosn dan Kelly mengakali kompensasi selama lima tahun sejak 2010 senilai 10 miliar Yen atau sekitar Rp1,2 triliun. Karena Ghosn dan Kelly masih dalam tahanan, mereka tidak dapat memilih atau membela diri pada pertemuan manajemen Nissan.

Logo Nissan

img_title KPK Bakal Surati Panglima TNI soal Kasus Korupsi Dana BNPB, Peran Suharyanto Sudah Dipaparkan ke Puspom

Meski sekarang belum ada penunjukan untuk mengganti posisi Ghosn, namun pabrikan mobil asal Negeri Sakura tersebut yakin, perusahaannya jadi lebih baik lagi. Aliansi dengan pabrikan mobil asal Prancis, Renault juga tetap berjalan.

Sebelumnya, kedua perusahaan mobil tersebut saling berbeda visi. Saat Nissan ingin melakukan pemungutan suara guna menggulingkan Ghosn, Renault sempat menunda dan tidak setuju, karena lebih memilih menunggu proses hukum selesai.

Ketua DEN, Luhut Binsar Pandjaitan

Usul Luhut Kerugian Negara Bukan Tindak Pidana Korupsi

Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengusulkan untuk merevisi definisi korupsi yang saat ini diatur dalam UU Tipikor menjadi definisi yang disepakati dalam Konvensi PBB

img_title
VIVA.co.id
21 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut