Pengendara Motor Tidak Boleh Merokok, Penumpang Bagaimana?

Ilustrasi rokok.
Sumber :
  • Pixabay/Ralf Kunze

VIVA – Meski mengisap rokok dianggap sebagai salah satu cara untuk menenangkan pikiran, namun hal itu justru dianggap mengganggu saat sedang mengendarai sepeda motor. Oleh sebab itu, Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan tentang dilarang merokok bagi para pengendara ojek online.

Pengguna Mobil Nyaris Jadi Korban Kejahatan, Warganet Fokus ke Penumpang Perempuan

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa setiap pengendara ojek online tidak diperbolehkan merokok saat sedang berkendara. Alasannya, konsentrasi mereka bisa terpecah dan membahayakan penumpang serta pengguna jalan lainnya.

Aturan itu dituangkan ke dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 12 tahun 2019, tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Video Pengendara Motor Tertabrak Pikap, Terpental hingga Masuk Selokan

Lalu, bagaimana jika penumpang atau pembonceng sepeda motor yang merokok?

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Muhammad Nasir mengatakan, larangan merokok diberlakukan hanya untuk pengendara, karena terkait dengan keselamatan berlalu lintas. 

Tidak Fokus Berkendara, Pengendara Motor Tabrak BMW Seri 5

"Yang mengendalikan laju, kemudian mengatur belok kanan dan kiri, serta kapan motor harus berhenti, itu kan pengemudi atau pengendara tadi," ujarnya, dilansir dari 100kpj, Selasa 2 April 2019.

Menurut Nasir, penindakan terhadap pelanggaran itu, mengacu pada Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Jadi, tidak ada penumpang yang diatur. Karena, penumpang itu adalah orang yang dijamin keselamatannya oleh pengemudi atau pengendara," tuturnya.

"Kegiatan merokok untuk yang membonceng tidak diatur dalam undang-undang. Dia (penumpang) tidak ada hubungannya dengan keselamatan pengemudi. Jadi, memang belum ada penindakan, karena aturannya belum ada," kata Nasir menambahkan. (yns)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya