Mulai Pekan Depan, Bikin SIM Wajib Tes Psikologi

Ilustrasi SIM.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, akan menerapkan tes psikologi pada proses pembuatan surat izin mengemudi atau SIM. Mulai pekan depan, seluruh polres di wilayah hukum Polda NTB akan melakukan tes tersebut.

Modus Tes Psikologi, Pelamar Kerja Diperkosa di Apartermen 

Kasubdit Regident Ditlantas Polda NTB, Kompol Nurhadi Ismanto menjelaskan, tes psikologi merupakan amanat Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 81 ayat (1) dijelaskan, syarat memperoleh SIM harus memenuhi usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian. 

"Sementara, kesehatan terbagi dua. Dalam pasal 81 ayat (4), syarat kesehatan meliputi sehat jasmani dengan surat izin dari dokter, dan sehat rohani dengan surat lulus tes psikologi," ujarnya di Mataram, Kamis, 20 Juni 2019.

Viral, Wanita Bagikan Tes Sederhana Apakah Kamu Psikopat

Dia menjelaskan, sebelumnya Polres Mataram telah memberlakukan tes psikologi, namun beberapa polres di NTB masih terkendala ahli psikologi.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda NTB, Kompol Nurhadi Ismanto

Uji Kejelian, Seberapa Cepat Bisa Temukan Angka Genap di Gambar Ini

"Kemarin, kami sudah bekerja sama dengan ahli psikologi. Nanti, mereka akan membuka praktik di masing-masing kabupaten," ungkapnya.

Tes psikologi yang dilakukan meliputi enam aspek, yakni konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan menyesuaikan diri, stabilitas emosi, dan ketahanan kerja.

"Kalau tidak lulus, harus diulang,” kata dia.

Tes psikologi akan mulai berlaku serentak di NTB pada Senin, 24 Juni 2019. Untuk memudahkan masyarakat, dibuka gerai psikologi di dekat layanan penerbitan SIM.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya