Besok Bisa Bikin dan Perpanjang SIM Gratis

Ilustrasi SIM.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah salah satu dokumen, yang wajib dibawa ketika seseorang berkendara. Baik itu mengemudi mobil, atau mengendarai sepeda motor.

Polisi Layani Perpanjangan SIM Gratis bagi Tenaga Medis di Wisma Atlet

Untuk mendapatkannya, mereka wajib datang ke Polres setempat dan mengikuti ujian teori, serta praktik. Pemohon SIM juga diharuskan mengikuti tes kesehatan, serta membayar biaya pembuatan. Jika ingin memperpanjang, cukup bayar biaya SIM, asuransi dan tes kesehatan saja.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 50 Tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkup Polri, biaya pembuatan SIM baru adalah Rp120 ribu untuk SIM A, dan Rp100 ribu untuk SIM C. Untuk perpanjangan, SIM A Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu.

Hari Bhayangkara ke-74, 4.308 Warga Ikuti Program SIM Gratis

Bagi Anda yang ingin memperpanjang atau membuat SIM baru, beberapa Polres memberi kemudahan dengan cara penghapusan biaya. Jadi, pemohon cukup membayar asuransi dan tes kesehatan.

Dilansir dari laman Instagram @humaspolrestabessurabaya, Minggu 30 Juni 2019, Polrestabes Surabaya, menggratiskan biaya pembuatan dan perpanjangan SIM, khusus pada 1 Juli 2019.

Bikin SIM Baru Wajib Ikut Kursus Mengemudi?

Namun, pengurusan tanpa biaya itu hanya bisa diikuti oleh mereka yang berulang tahun tanggal 1 Juli, atau masa berlaku SIM mereka habis pada tanggal tersebut.

Program tersebut juga digelar oleh Satlantas Polrestabes Bandung. Syarat dan ketentuan yang berlaku, sama seperti di Surabaya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya