Sebelum Purnatugas, Jusuf Kalla Janji Rampungkan Aturan Mobil Listrik
- VIVA/Reza Fajri
VIVA – Peraturan Presiden terkait kendaraan listrik sudah ditunggu berbagai pihak, mulai dari produsen, konsumen, hingga perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan infrastruktur.
Kendati pembahasannya sudah berlangsung lama, namun hingga kini belum terlihat tanda-tanda aturan tersebut segera disahkan Presiden. Hal itu membuat, pergerakan pasar kendaraan elektrik di Indonesia cenderung stagnan.
Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla menyebut, bahwa pengesahan terkait aturan tersebut sudah mencapai tahap akhir. Meski tak menyebut kepastian tanggal, namun dirinya yakin, pekerjaannya akan usai sebelum tahun
“Aturan soal kendaraan listrik akan diterbitkan tahun ini. Mengenai kapannya, tunggu saja. Kami usahakan secepatnya,” ungkapnya di gedung ICE BSD, Tangerang Selatan, Kamis 18 Juli 2019.
Sosok yang akrab disapa JK itu juga memberikan kejelasan, mengapa proses pengesahan aturan kendaraan listrik cenderung lama dan berlarut-larut. Menurutnya, kendaraan bertenaga listrik merupakan hal yang belum terlalu familiar di Indonesia, sehingga proses persiapannya memerlukan waktu panjang.
“Kami kan juga masih sesuaikan lagi aturannya, keuangannya, dan pajaknya. Pokoknya, semua harus sinkron, saling terkoneksi antara konsumen dan pihak industri,” kata dia.
Kabarnya, semua berkas terkait aturan tersebut sudah masuk ke meja Presiden. Hal itu berarti, hanya perlu satu langkah lagi untuk memastikan semuanya selesai, yakni proses penandatangan dokumen.