'Pinjam Nama' untuk Beli Mobil Mewah, Bisa Dipidana

Mobil-mobil mewah Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif
Sumber :
  • Dok. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

VIVA – Mobil mewah ternyata tidak selalu membuat pemiliknya bangga. Salah satu buktinya, ada saja pembeli kendaaraan berbanderol miliaran rupiah yang  meminjam identitas orang lain, untuk legalitasnya.

Zulhas Enggan Revisi Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri: Bayar Pajak Dong!

Dengan cara tersebut, pemilik asli bisa bebas berkeliaran dengan mobil mewahnya. Sementara orang yang nama dan identitasnya dicatut berisiko didatangi petugas, saat kendaraannya bermasalah, atau bahkan menunggak pajak.

Koordinator Supervisi Pencegahan Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi, Friesmount Wongso mengatakan, pemilik asli kendaraan mewah yang menggunakan identitas orang lain, bisa dijerat tindak pidana.

Heboh THR Kena Sunat Pajak, Begini Itung-itungan Detailnya

Pemilik mobil mewah, bisa dikenakan tindak pidana pemalsuan identitas. Menurut Friesmont, polisi punya wewenang untuk menyelidiki pemalsuan identitas, jika dipakai membeli kendaraan mewah.

"Kalau ada indikasi pidana, siapapun bisa dilakukan proses (penyelidikan) karena (pemalsu identitas) mengaburkan identitas asal. Nanti ada penyelidikan lebih lanjut," ucapnya dikutip dari VIVAnews, Rabu 5 Desember 2019.

Heboh THR Bakal Kena Potongan Pajak Lebih Besar, Ini Penjelasan DJP

Sementara itu, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, tercatat 150 kendaraan mewah menunggak pajak dan menggunakan identitas orang lain.

Pihaknya pun melakukan penindakan dengan melakukan penagihan secara langsung. Selain itu, kata Faisal, pihaknya bekerjasamsa dengan pihak berwenang untuk memblokir pajak kendaraan mewah yang bermasalah.

Bahkan, kata Dia, bila sampai waktu yang ditentukan pemilik sebenarnya belum juga membayar, BPRD DKI Jakarta akan menyita aset kendaraan para pemilik kendaraan bermotor.

"Dengan sistem blokir, kepada pemilik kendaraan yang telah diblokir untuk segera melakukan balik nama (menggunakan nama sendiri) dan pembayaran pajak kendaraan bermotornya," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya