Kaum Kaya RI, Nunjukin Surat Mobil Mewah ke Polisi via WhatsApp

Mobil-mobil mewah yang disita oleh aparat Polda Jatim
Sumber :

VIVA – Belasan mobil mewah di wilayah Jawa Timur, terpaksa diangkut oleh Petugas Kepolisian Daerah Jawa Timur, ke Markas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya. Sebab, mobil-mobil impor tersebut diduga tak memiliki legalitas untuk dipakai di jalan raya.

Jeep Rubicon Mario Dandy Dilelang dengan Harga Limit Rp809 Juta, Intip Spesifikasinya

Sejak Jumat, 13 Desember 2019, aparat Polda Jatim menyita sedikitnya 14 mobil mewah dari berbagai merek. Mobil-mobil yang dikandangkan, yakni Ferrari 5 unit, McLaren 3 unit, Porsche 2 unit, Lamborghini 1 unit, Aston Martin 2 unit, Nissan GTR 1 unit, dan Mini Cooper 1 unit.

Kepala Polda Jawa Timur, Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan mengatakan, ada beberapa pemilik mobil mewah yang menngonfirmasi dengan menunjukkan surat kendaraan melalui WhatsApp.

Viral Aksi Warga Dubai Tarik Mobil saat Banjir Pakai Jetski

Meski demikian, cara tersebut tak langsung membuat mobil-mobil impor tersebut langsung dilepas begitu saja. Tindakan tetap dilakukan oleh petugas, lantaran bukti kepemilikan yang diperlihatkan secara online itu hanya berupa Form A.

"Hanya menunjukkan lewat WA (WhatsApp), itu pun tanpa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). Kami minta hari ini datang ke sini dengan membawa [surat-surat resmi] yang aslinya," ujar Luki seperti dikutip dari VIVAnews, Senin 16 Desember 2019.

Mengenaskan, Ini Penampakan Mobil-mobil Mewah Terendam Banjir di Dubai

Formulir A atau Form A yang dikirimkan oleh para pemilik mobil, adalah surat keterangan terkait masuknya kendaraan bermotor impor yang sudah dilunasi bea masuk dan pajak dalam rangka impornya. Untuk mobil-mobil mewah atau impor, Form A menjadi syarat mutlak untuk pengurusan STNK dan BPKB kendaran.

Luki mengatakan, jika para pemilik mobil mewah itu datang dan mampu memperlihatkan dokumen resminya, maka petugas akan menyerahkan kembali kendaraan yang saat ini disita, kepada pemiliknya. Dia mengatakan, pemilik juga harus mengurus atau melunasi pajak kendaraan jika masih menunggak.

Jika, pemilik tak membawa dokumen resmi bukti kepemilkan, penyitaan dilakukan secara permanen dan akan diusut secara mendalam. Polisi juga akan menggandeng ahli otomotif untuk mengecek spesifikasi mobil-mobil yang disita. 

"Kalau tidak ditemukan suratnya, yang jelas kita akan proses untuk ditarik," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya