Wajib Punya Garasi Bagi Warga Depok, Enggak Langsung Didenda Kok

Rumah warga di Jepang biasanya memiliki garasi untuk mobil mungil
Sumber :
  • Viva.co.id/ Pius Mali

VIVA – Warga Depok tengah dihebohkan dengan kabar mengenai kewajiban memilik garasi di rumah, untuk pemilik mobil. Bahkan, jika kewajiban itu dilanggar, akan dikenakan denda paling banyak Rp2 juta.

Satpol PP Semarang Tegaskan 'Sikat' Parkir Liar di Lawang Sewu

Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, kebijakan untuk mewajibkan kepemilikan garasi berdasarkan fakta, serta kejadian yang banyak terjadi di lapangan.

"Diwajibkan (punya garasi) karena Pertama, timbul kegiatan tidak teratur di tengah warga. Lalu, sering  terjadi konflik antar tetangga. Bahkan, parkir di luar ini ada yang sampai mengganggu lalu lintas," ucapnya saat dihubungi VIVA.co.id, Senin 13 Januari 2020.

Viral Parkir Liar, Beli Bubur Ayam 5 Menit Kena Tarif Rp7000

Meski demikian, kata dia, hal tersebut belum menjadi persyaratan bagi mereka yang ingin membeli kendaraan. Peraturan dibuat untuk mengatur ketertiban di lingkungan masyarakat.

Baca juga: Suzuki Pajang Jimny Baru, Lebih Segar dari Versi Standar

Malam Tahun Baru Ini, Kendaraan Digembok Petugas Jika Parkir Liar

Saat ini, kata Dadang, dasar hukum soal kewajiban untuk memiliki garasi sudah dipersiapkan, yakni berdasarkan revisi dari Peraturan Daerah (Perda) No 2 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.

Revisi dari Peraturan Daerah Kota Depok tersebut, sudah disetujui dan sedang menunggu registrasi penomoran di Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Perda itu berlaku pada tahun 2022.

"Yang penting kami sudah punya payung hukum, kami mulai bergerak. Kami punya dua tahun untuk persiapkan regulasi, sosialisasi, advokasi, fasilitasi, dan edukasi pada warga," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya