Sepeda Motor Kena Tilang Elektronik, Begini Cara Menebusnya

Kamera E-TLE di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pd

VIVA – Pengendara sepeda motor kini tak bisa seenaknya lagi berkendara di jalan raya. Sebab, mulai 1 Februari 2020 mulai diberlakukan uji coba Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), atau tilang elektronik untuk kendaraan bermotor roda dua.

Petugas ETLE Mulai Tahun Ini Dapat Insentif

Saat ini, sudah dipasang 45 kamera E-TLE. Dua diantaranya, bertugas memantau pengendara sepeda motor, dan merekamnya saat melakukan pelanggaran.

Pada sistem tilang elektronik, pelanggar tidak akan diberi surat tilang berupa slip biru maupun slip merah, seperti proses tilang konvensional. Kepolisian nantinya akan mengirim surat tilang ke rumah si pelanggar.

Pengemudi Sedan Tabrak 5 Orang di BSD, 1 Diantaranya Tewas di Tempat

Surat tilang dikirim berdasarkan bukti rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang sudah terpasang. Pengiriman disesuaikan dengan data di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), atau melalui surat elektronik alias email.

Baca juga: Biar Lolos dari Tilang Elektronik Motor, Begini Caranya

Puluhan Orang Didenda Gara-gara Mencuci Mobil

Apabila alamat rumah tak sesuai STNK, karena kepemilikan kendaraan tangan kedua, maka orang tersebut harus melakukan klarifikasi atau lebih baik segera melakukan balik nama. Sebab, surat tilang akan tetap dikirim sesuai alamat yang tercantum pada STNK. 

Saat surat tilang sudah sampai ke rumah atau email, pelanggar lalu lintas hanya perlu membayarkan denda sesuai kesalahannya via ATM. Setelah bayar, segera lapor ke petugas.

Kasatlantas Polres Klaten AKP Adhytiawarman Gautama Putra (kiri) menunjukan CCTV sitem tilang elektronik di Polres Klaten, Jawa Tengah

Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, mekanisme pengurusan tilang elektronik sepeda motor, sama seperti yang sudah diberlakukan pada mobil.

“Mekanismenya tetap sama, kan sebelumnya kami mendeteksi pelanggaran mobil, nanti kami akan mendeteksi pelanggaran sepeda motor," ujarnya saat dihubungi VIVA.co.id, Jumat 24 Januari 2020.

Fahri mengatakan, dua kamera E-TLE untuk seped motor sudah ada di jalan Sudirman dan M.H. Thamrin di Jakarta. Nantinya, kamera tersebut akan mendeteksi tiga jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara sepeda motor.

"Pelanggarannya ada Rambu, marka jalan, dan helm, yang lain belum. Nantinya bisa kami kembangkan, namun bertahap lah," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya