Plat Nomor Baru Warnanya Gak Polos Lagi, Begini Alasannya

Konsep desain plat nomor baru untuk angkutan umum dan kendaraan dinas
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia atau Korlantas Polri akan menerbitkan plat nomor kendaraan model baru. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB baru tersebut, dikhususkan untuk mobil dan sepeda motor listrik berbasis baterai.

Suzuki Siap Jual Motor Listrik Murah dengan Desain Retro, Intip Bocorannya

Berdasarkan gambar konsep desain, terlihat plat nomor pada mobil maupun sepeda motor listrik itu, tidak lagi polos seperti model yang dipasang pada banyak kendaraan bermotor di Tanah Air saat ini. Ada kombinasi warna biru di bagian masa berlakunya.

Jika kendaraan pribadi saat ini menggunakan plat nomor dengan dasar hitam polos, maka nanti akan diberi tambahan biru sebagai penanda bahwa mobil atau sepeda motor itu menggunakan motor listrik berbasis baterai sebagai jantung penggeraknya.

Mobil Listrik Toyota bZ3C dan bZ3X Resmi Meluncur, Begini Tampilannya

Kombinasi warna biru, juga disematkan untuk kendaraan angkutan umum, mobil dinas pemerintahan, serta mobil kedutaan besar (Corps Diplomatic).

Baca juga: Begini Bocoran Wujud Plat Nomor Baru, Warnanya Lebih Cerah

Bakal Hijrah ke IKN, Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Pakai Mobil Dinas Listrik?

Artinya, jika plat nomor kendaraan umum saat ini hanya memiliki warna dasar kuning, nantinya akan ada biru di bagian masa berlakunya. Begitu juga pada warna plat dinas yang merah dan kedutaan besar yang warna dasarnya saat ini hanya putih polos.

Lantas, apa alasan pemilihan warna biru pada desain baru plat nomor tersebut? Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Halim Pagarra mengatakan, pemberian warna khusus (biru) untuk kendaraan bermotor listrik sebagai upaya Polri untuk mendukung Perpres nomor 55 tahun 2019.

Konsep plat nomor baru untuk kendaraan listrik

"Jadi ini sebagai pemberian insentif non fiscal. Dengan warna khusus untuk memberikan tanda bagi instansi lain, sebagai contoh, bebas parkir atau bebas masuk ganjil genap, dan sebagainya," ujarnya kepada VIVA, Kamis 30 Januari 2020.

Penetapan penggunaan kombinasi warna biru itu, kata Halim, sudah berdasarkan focus group discussion Korlantas. Warna tersebut juga dianggap sesuai dengan program langit biru, untuk mengurangi polusi akibat emisi gas buang kendaraan.

"Ini juga sesuai dengan program langit biru, sebagai upaya untuk mengurangi pemanasan global (dengan menggunakan kendaraan listrik)," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya