Muncul Wacana Kemenhub Terbitkan SIM dan STNK, Ini Alasannya

Lokasi pembuatan SIM di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dian Tami

VIVA – Saat seseorang hendak mengoperasikan kendaraan di jalanan Indonesia, maka ia harus dua kali bertemu dengan pihak kepolisian. Pertama, untuk pengurusan surat-surat kendaraan, dan yang kedua pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM.

img_title Mutasi Besar di Tubuh Polri! Kapusdokkes dan Kapuskeu Berganti, Ini Nama Pejabat Barunya

Hak untuk menerbitkan SIM adalah wewenang dari Polri. Hal itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22  Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 87 ayat 2. Sementara, aturan mengenai penerbitan surat-surat kendaraan tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ternyata, aturan tersebut berbeda-beda tiap negara. Sebagian besar negara yang ada di daratan Eropa, menyerahkan hak penerbitan surat kendaraan dan SIM ke badan transportasi.

img_title Operasi Patuh 2026, Korlantas Polri Utamakan Pendekatan Humanis dan Edukatif

Jika di Indonesia, badan transportasi tersebut kurang lebih seperti Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (DLLAJR). Posisinya ada di bawah naungan Kementerian Perhubungan.

Anggota Komisi V DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Aras mengatakan, ada wacana untuk mengalihkan proses administrasi tersebut dari Polri ke Kemenhub.

img_title Ada Demo Hari Ini, Polri Beri Peringatan Tegas soal Provokasi

“Beberapa pandangan menyatakan, sesuai pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945, tugas pokok Polri adalah untuk keamanan. Di beberapa negara, untuk administrasi itu urusannya Perhubungan,” ujarnya kepada VIVA, Jumat 7 Februari 2020.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Aras menyatakan, wacana ini diharapkan bisa mendapatkan gambaran mengenai tingkat kepuasan masyarakat, akan pelayanan yang diberikan selama ini.

“Supaya ada perbandingan, menawarkan yang terbaik kepada rakyat. Semua akan dikaji, mana yang lebih sederhana dan memberi kepuasan lebih pada masyarakat,” tuturnya.

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto (kiri).

Polri Gandeng Kemendes, Desa Bakal Dibersihkan dari Narkoba dan Pengangguran

Peredaran narkoba dan pengangguran di desa menjadi dua persoalan yang kini disorot Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sehingga Polri kerjasama dengan Kemendes PDT.

img_title
VIVA.co.id
30 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut