Kemenhub Lebih Layak Terbitkan SIM dan STNK?

Surat Izin Mengemudi.
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA – Sebagian besar negara di Eropa, Amerika dan Asia menerapkan sistem penerbitan Surat Izin Mengemudi dan Surat Tanda Nomor Kendaraan oleh dinas transportasi. Sementara, yang lainnya termasuk Indonesia, menunjuk kepolisian sebagai pihak yang berwenang.

Kemenhub Tambah Kapal di Rute Panjang-Ciwandan Demi Urai Arus Balik Mudik, Catat Jadwalnya!

Hak untuk menerbitkan SIM adalah wewenang dari Polri, tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 87 ayat 2. Sementara, aturan mengenai penerbitan surat-surat kendaraan tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012.

Menurut anggota Komisi V DPR dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Aras, kewenangan tersebut perlu direvisi, agar sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Sopir Bus Dianjurkan Tak Berkendara Lebih dari 4 Jam saat Antar Pemudik

“Beberapa pandangan menyatakan, sesuai pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945, tugas pokok Polri adalah untuk keamanan. Di beberapa negara, untuk administrasi itu urusannya Perhubungan,” ujarnya kepada VIVA, Senin 10 Februari 2020.

Baca Juga: Muncul Wacana Kemenhub Saja yang Urus Penerbitan SIM

Begini Cara Memilih Angkutan Bus yang Laik Jalan

Menurut Aras, Kementerian Perhubungan yang membawahi Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya atau DLLAJR, memiliki hak untuk menerbitkan SIM dan STNK. Sebab, mereka juga bersentuhan langsung dengan semua kegiatan di jalan.

“Masyarakat pernah menyampaikan aspirasi, apa sebaiknya penanganan administrasi ditangani oleh Kemenhub,” tuturnya.

Meski demikian, Aras menyatakan, Kemenhub harus menunjukkan bahwa mereka layak untuk mendapat wewenang tersebut.

“Kemenhub harus memperlihatkan kesiapannya. Semua akan dikaji, siapa yang paling pantas dan layak menangani ini. Mana yang lebih sederhana prosesnya, dan bisa memberi kepuasan lebih pada masyarakat,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya