Awas, Nyetir Pakai SIM 'Expired' Bikin Klaim Asuransi Gak Berlaku

Ilustrasi. Surat izin Mengemudi.
Sumber :
  • www.rideralam.com

VIVA – Pemilik tentu menginginkan tampilan kendaraanya tetap mulus seperti baru. Sayangnya, hal ini akan sulit tercapai dengan kondisi lalu lintas seperti di Indonesia.

Klaim Asuransi Kendaraan Saat Ini Tidak Lagi Ribet

Volume kendaraan yang padat dan ruas jalan yang sempit, tentu amat berisiko membuat bodi kendaraan tergores, atau bahkan penyok akibat terjadi benturan. Jika sudah begini, pemilik harus mengeluarkan dana untuk merapihkan kembali kendaraanya.

Pemilik bisa mencegah kondisi tersebut, dengan menggunakan asuransi kendaraan. Bagi konsumen kredit, asuransi didapat langsung sesuai dengan tenor atau waktu angsuran yang dipilih. Namun yang membeli secara tunai, harus memasang asuransi tambahan.

Mobil Kebanjiran Jangan Asal Klaim Asuransi

Ada dua istilah yang identik dengan asuransi mobil, yakni all risk dan total loss only (TLO). Dengan asuransi all risk, konsumen sering beranggapan bahwa jenis perlindungan ini sudah menjamin segala risiko yang terjadi pada kendaraannya.

Baca juga: Ada Corona, Daihatsu Gak Pasang Target Tinggi untuk Ayla & Sirion Baru

Jangan Asal Ngotot, Ini Alasan Asuransi Kendaraan Tolak Klaim

Padahal, penggunaan istilah all risk ini kurang tepat. Sebab, proteksi yang diberikan adalah perlindungan comprehensive. Perlu diketahui juga,  bahwa tak semua kejadian yang terjadi pada kendaraan, dapat ditanggung oleh pemegang polis dengan jenis asuransi ini.

Senior Vice President Communication, Event & Service Management Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto mengatakan, klaim akan tetap gugur jika kecelakaan yang disebabkan karena kelalaian pengendara mobil melanggar Undang-Undang Lalu Lintas yang berlaku.

Contohnya, tidak membawa SIM atau membawa SIM yang sudah habis masa berlakunya, melebihi kecepatan berkendara yang ditetapkan, menerobos lampu lalu lintas, kelebihan muatan, berkendara di bahu jalan, dan memotong marka jalan.

Ketetapan ini, kata pria yang akrab disapa Iwan itu, sudah jelas tercantum pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) BAB II Pengecualian Pasal 3 ayat 4.

"Oleh karena itu tidak henti kami ingatkan setiap pelanggan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas termasuk memperhatikan masa berlaku SIM," ucapnya dalam keterangan resmi, Kamis 19 Maret 2020.

Untuk asuransi Total Loss Only (TLO) yang secara harfiah berarti “hanya (jika) kehilangan total. Artinya, biaya perbaikan untuk kerugian yang terjadi nilainya sama atau lebih dari 75% dari harga kendaraan sesaat sebelum kerugian, serta menjamin kerugian apabila kendaraan hilang karena dicuri.

"Selama semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku, kami pun akan selalu siap membantu, tetaplah berkendara aman karena pelanggaran adalah awal dari kecelakaan," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya