Produsen Otomotif Dalam Negeri Diminta Bikin Alat Bantu Pernapasan

Ilustrasi alat bantu pernapasan
Sumber :
  • Aliexpress

VIVA – Hingga saat ini, Indonesia masih dalam status bencana nasional wabah virus corona COVID-19. Banyak warga yang diminta bekerja dari rumah atau work from home, untuk mengurangi kemungkinan tertular penyakit saluran pernapasan tersebut.

China Serang Balik Kritikan Amerika Serikat soal Produksi Mobil Listrik yang Berlebihan

Juru Bicara Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto di gedung BNPB menyampaikan, bahwa hingga 26 Maret 2020 sudah ada 893 kasus corona di Indonesia. Jumlah yang sembuh sebanyak 35 orang, dan meninggal dunia 78 orang.

Salah satu kendala dalam proses pemulihan kondisi pasien, yakni keterbatasan alat pelindung diri dan masker. Itu sebabnya, Kementerian Perindustrian meminta kepada Asosiasi Pertekstilan Indonesia, agar para anggotanya dapat memproduksi dua barang tersebut.

Lebaran Tinggal Menghitung Hari, Intip 4 Jenis Sheet Mask yang Bikin Wajah Glowing

“Saat ini, kita masih butuh cukup banyak dalam menghadapi penyebaran virus korona di Indonesia,” kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita melalui keterangan resmi, dikutip Jumat 27 Maret 2020.

Menperin mengungkapkan, dalam upaya menanggulangi wabah COVID-19 di Tanah Air, diproyeksi sampai empat bulan ke depan dibutuhkan sebanyak 12 juta APD. Yang dibutuhkan meliputi pakaian, caps, towel, sarung tangan, pelindung kaki, pelindung tangan, dan kacamata pelindung wajah.

Masker Beras Ternyata Memiliki Banyak Manfaat untuk Kesehatan Kulit Wajah, Apa Saja?

“Dengan kondisi seperti saat ini, kemungkinan permintaan dapat bertambah hingga 100 persen, bahkan 500 persen,” tuturnya.

Tak hanya itu, Menperin juga meminta para pelaku industri otomotif untuk memproduksi alat bantu pernapasan, atau yang biasa dikenal dengan istilaj ventilator.

“Untuk suplai ventilator, akan dibuat prototipe sederhana yang dapat diproduksi massal, melalui kerja sama antara industri otomotif dengan industri komponen,” ungkapnya.

Untuk memperlancar proses tersebut, pemerintah telah menerbitkan stimulus ekonomi kedua berupa pembebasan sementara bea masuk bahan baku industri, dan kemudahan proses importasi bahan baku.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya