Syarat Utama Agar Driver Online Bisa Tunda Cicilan Kendaraan

Ilustrasi ojek online.
Sumber :

VIVA – Para driver online baik ojek maupun taksi mengeluhkan masih sulit mendapatkan penundaan pembayaran cicilian kendaraan, karena penghasilan mereka terdampak pandemi Virus Corona COVID-19. Keluhan tersebut pun telah direspons oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

COVID-19 di Jakarta Naik Lagi, Total Ada 365 Kasus

Sebelumnya, meski sudah dapat restu Presiden Joko Widodo untuk relaksasi cicilan kredit Kendaraan para driver online yang terdampak Corona. Para driver online kesulitan untuk mendapatkan fasilitas itu.

OJK pun melalui, Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Ekonomi Virus Corona. Telah menetapkan kriteria-kriteria profesi dan usaha yang bisa mendapatkan fasilitas penundaan pembayaran kredit tersebut.

Kasus COVID-19 di DKI Jakarta Naik Sejak November 2023

Namun khusus driver online, mayoritas leasing atau perusahaan pembiayaan menilai mereka tidak masuk kategori tersebut. Sebab, saat pengajuan kendaraan yang mereka gunakan untuk kegiatan produktif itu, tidak menjelaskan bahwa akan digunakan sebagai armada ojek atau taksi online.

Baca juga: 'Senjata' Kuncian Leasing Tolak Driver Online Tunda Cicilan Kendaraan

Bikin Ngakak! Spion Mobil Calya Diganti Pakai Spion Motor Supra

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan, para driver online tak perlu lagi takut tak mendapatkan dasilitas penundaan tersebut. OJK telah menggandeng Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) untuk memastikan semua usaha yang terdampak dapat menikmati fasilitas itu.

Untuk driver online lanjut Sekar, ada syarat khusus yang harus dipenuhi. Yaitu mendapatkan verifikasi dari aplikator transportasi online yang menjadi naungannya.

"Menyampaikan bukti tertulis dari platformnya (Gojek dan Grab) yang menyatakan bahwa yang bersangkutan atau driver-nya merupakan driver dari platform online tersebut," ungkap Sekar saat berbincang dengan VIVA, dikutip Senin 30 Maret 2020.

Sekar menegaskan, syarat ini penting disertakan untuk mengantisipasi adanya oknum yang ingin mengambil kesempatan dari fasilitas ini. Padahal oknum itu tidak terdampak secara ekonomi karena COVID-19.

"Untuk menghindari aji mumpung," tambahnya.

Menurutnya, APPI dan para aplikator saat ini terus melakukan pendataan terkait driver-nya yang terdampak Corona. Sehingga dalam waktu dekat relaksasi kredit kendaraan tersebut bisa dilakukan.

Baca juga: Leasing Ungkap Cara Bisa Tunda Bayar Cicilan Kendaraan karena Corona

"APPI, Grab dam Gojek sedang terus mendata difasilitasi OJK," ungkapnya.

Dia pun mengimbau, para driver online atau kegiatan usaha lain yang ingin mendapatkan relaksasi kredit itu untuk tidak mendatangi kantor pembiayaan yang bersangkutan. Sebab, OJK telah menginstruksikan agar hal ini bisa dilakukan secara online.

Langkah tersebut ditegaskannya, sejalan dengan instruksi pemerintah yang mendorong social distancing. Sehingga, penyebaran Virus Corona dapat diputus tidak berkepanjangan di Indonesia.

Ketegasan tersebut disambut baik oleh Asosiasi Driver Online (ADO). Pihak leasing dan aplikator pun diharapkan bisa melaksanakan arahan dari OJK tersebut secepatnya.

"Sementara ada secercah harapan terkait relaksasi kredit. Tugas ADO sekarang memonitor leasing yang nakal," ungkap Ketua Asosiasi Driver Online (ADO) Wiwit Sudarsono.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya