Ada Kabar Baik untuk Pemilik Kendaraan yang Belum Bayar Pajak

Petugas gabungan memeriksa pajak kendaraan bermotor saat razia pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, Senin, 19 November 2018.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Saat ini, Indonesia sedang dalam status darurat virus corona. Masyarakat diminta untuk tetap berada di dalam rumah, untuk meminimalkan penyebaran virus.

Video Kecelakaan Vanessa Angel, dan Diskon Pajak Kendaraan

Status darurat itu ditetapkan mulai 29 Februari hingga 29 Mei 2020, atau kurang lebih tiga bulan. Selama waktu tersebut, masyarakat diminta untuk tetap di dalam rumah, dan mengurangi kegiatan di luar ruangan. Tujuannya, untuk mengurangi potensi penyebaran virus.

Dengan adanya imbauan itu, otomatis para pemilik kendaraan bakal kesulitan melakukan pembayaran pajak. Untuk mengatasinya, Humas Polri mengaku akan membebaskan pengenaan denda bagi setiap pembayaran pajak kendaraan.

Asyik, Diskon Pajak Kendaraan di Wilayah Ini Masih Berlaku

Dilansir dari laman Instagram @divisihumaspolri, Rabu 1 April 2020, bagi kendaraan yang masa pajaknya harus dibayar pada rentang masa status darurat, diperbolehkan untuk dilakukan pembayaran setelah Mei 2020.

“Pada tanggal 29 Februari 2020 s/d 29 Mei 2020 (masa darurat Covid-19), dapat dilakukan penundaan pembayaran setelah tanggal 29 Mei 2020,” tulis pengelola akun.

Daftar Pemutihan Pajak Mobil dan Motor Februari 2022

Tak hanya itu, Humas Polri juga memastikan bahwa tidak akan ada pengenaan denda, khusus untuk kendaraan yang masa berlaku pajaknya habis pada periode tersebut.

Humas Polri juga menyarankan para pemilik kendaraan, untuk melakukan pembayaran melalui sistem online. Pemilik kendaraan hanya perlu mengunduh aplikasi, dan memasukkan data yang diminta.

Berikut prosesnya:

1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional

2. Pilih menu pajak kendaraan bermotor (PKB) dan tekan menu pendaftaran

3. Akan ada pemberitahuan, TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK.

4. Muncul formulir yang harus diisi wajib pajak, yakni pelat nomor kendaraan, Nomor Identifikasi Kendaraan, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon, dan alamat email.

5. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayar.

6. Wajib pajak akan mendapatkan kode bayar, untuk digunakan buat membayar pajak melalui layanan e-Banking atau ATM.

Jika sudah dibayar, secara otomatis Samsat mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP), yang nantinya akan diantar langsung ke rumah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya